Berita
Admin

Dosen Gugat UU ke MK, Desak Gaji Pokok Minimal Setara UMR

Dosen Gugat UU ke MK, Desak Gaji Pokok Minimal Setara UMR

09 Januari 2026 | 13:18

Keboncinta.com-- Sejumlah dosen bersama Serikat Pekerja Kampus resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut agar gaji pokok dosen disamakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) sesuai daerah tempat mereka mengajar.

Langkah hukum tersebut langsung menyedot perhatian publik karena mencerminkan keresahan luas kalangan akademisi terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Permohonan yang tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terkait penghasilan dosen, yang dalam praktiknya masih berada di bawah standar upah minimum di sejumlah daerah.

Baca Juga: Ruang GTK 2026 Memperluas Cakupan Pengelolaan Kinerja Guru untuk ASN Negeri, Swasta, dan Pendidikan Khusus

Menurut para dosen dan Serikat Pekerja Kampus, ketentuan hukum yang berlaku justru memperlebar kesenjangan pendapatan antara dosen dan pekerja lain dengan tingkat pendidikan yang setara, bahkan lebih rendah.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kelayakan hidup, mengingat biaya hidup di setiap wilayah terus meningkat.

Mereka menegaskan bahwa gaji pokok dosen saat ini belum mampu menjamin kebutuhan hidup layak. Ketimpangan upah tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi dosen, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.

Dosen yang terbebani masalah ekonomi dinilai sulit untuk sepenuhnya fokus pada pengembangan tridarma perguruan tinggi.

Isu rendahnya gaji dosen juga semakin kontras ketika dibandingkan dengan profesi lain yang telah memperoleh upah di atas UMR.

Baca Juga: Ruang GTK 2026 Ubah Cara Penilaian Guru Menjadi Lebih Efektif, Adil, dan Berfokus pada Hasil Pembelajaran

Sementara itu, tidak sedikit dosen yang masih bergantung pada tunjangan tambahan atau pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sorotan terhadap persoalan ini tidak hanya muncul melalui gugatan ke MK. Berbagai forum akademik dan asosiasi dosen sebelumnya telah merekomendasikan penetapan upah minimum bagi dosen dan guru, setidaknya setara atau bahkan lebih tinggi dari UMR, guna menjaga martabat dan keberlanjutan profesi pendidik.

Bagi para pemohon, langkah ke Mahkamah Konstitusi merupakan jalan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum.

Dalam petitumnya, mereka tidak hanya meminta agar norma dalam undang-undang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga mendorong adanya kebijakan upah dasar nasional yang menjamin kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia. 

Pendaftaran perkara ini mencerminkan tekanan yang kian menguat dari kalangan akademisi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi ulang sistem remunerasi dosen.

Baca Juga: Siap Siap! SNBP 2026 Segera Bergulir, Akurasi Data PDSS Menentukan Peluang Siswa Menuju Kampus Negeri

Kesejahteraan tenaga pengajar dinilai sebagai fondasi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, terlebih di tengah tantangan global dan tuntutan daya saing sumber daya manusia.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan terus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.***

Tags:
pendidikan Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kesejahteraan Dosen Perguruan Tinggi

Komentar Pengguna