Keboncinta.com-- Operasi militer besar yang dilancarkan Amerika Serikat terhadap Venezuela pada awal Januari 2026 telah memicu reaksi keras di berbagai penjuru dunia.
Banyak negara menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hukum internasional yang diatur oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Setelah Amerika Serikat mengumumkan operasi militer yang diklaim menghentikan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya, banyak pemerintah mengeluarkan pernyataan kecaman.
Baca Juga: Mulai 2026 Non-ASN Tak Boleh Duduki Jabatan Pemerintah, Apa Dampaknya bagi Honorer?
China secara tegas menyebut serangan itu sebagai “penggunaan kekuatan terang-terangan yang melanggar hukum internasional dan kedaulatan Venezuela.”
Pemerintah Venezuela sendiri mengecam tindakan AS sebagai agresi militer yang bukan saja menyerang infrastruktur militer tetapi juga wilayah sipil, sehingga melampaui batas penggunaan kekuatan yang dibenarkan oleh hukum internasional.
Negara seperti Iran telah menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB, khususnya ketentuan yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.
Reaksi serupa datang dari sekutu Venezuela lainnya, termasuk Kuba, yang mengecam serangan sebagai bentuk ‘terorisme negara’ dan menyerukan komunitas internasional untuk menolak tindakan yang dianggap melanggar prinsip non-intervensi.
Reaksi global menunjukkan ketegangan yang tajam dalam dinamika politik internasional.
Beberapa negara menilai operasi militer tersebut dapat mengancam perdamaian regional dan memicu gelombang konflik yang lebih luas, sementara yang lain meminta penyelesaian melalui jalur diplomasi dan menghormati kedaulatan setiap bangsa.
Baca Juga: Geger Dunia! Senator AS Klaim Nicolas Maduro Ditangkap, Siap Diadili di Amerika
Penyerangan ini menjadi sorotan utama dalam dinamika geopolitik baru di Amerika Latin, ketika norma-norma dasar hukum internasional diuji dalam kehidupan nyata.***