Fajar dan Ilmu Pengetahuan: Mengapa Indonesia Memilih Derajat –20° dalam Penetapan Subuh?

Fajar dan Ilmu Pengetahuan: Mengapa Indonesia Memilih Derajat –20° dalam Penetapan Subuh?

02 Desember 2025 | 10:18

Keboncinta.com-- Perdebatan tentang penetapan waktu Subuh kembali mencuat di ruang publik, terutama terkait derajat posisi Matahari sebagai penanda terbitnya Fajar Shadiq.

Di tengah dinamika tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa jadwal salat nasional bukan sekadar hasil perkiraan, melainkan rangkaian ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian fikih, astronomi modern, dan verifikasi lapangan yang berlangsung bertahun-tahun.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menekankan bahwa definisi Fajar Shadiq dalam literatur fikih telah jelas: cahaya putih horizontal di ufuk timur yang terus meningkat intensitasnya.

Menurutnya, definisi ini adalah fondasi syar’i yang harus dibuktikan secara ilmiah. Astronomi berperan untuk mengukur dan memverifikasi fenomena tersebut, sehingga keputusan yang diambil bukan hanya sah secara syar’i, tetapi juga valid secara ilmiah.

Baca Juga: Rahasia Ilmiah di Balik Jatuh Cinta: Mengapa Tubuh Kita Berubah saat Hati Terpikat? Ini Penjelasannya!

Pilihan derajat sekitar –20° sebagai standar penetapan waktu Subuh lahir dari musyawarah pakar falak, diskusi lintas mazhab, serta data observasi berulang.

Karakter atmosfer tropis Indonesia, dengan kelembaban tinggi dan hamburan cahaya yang khas, membuat fenomena fajar di Indonesia berbeda dari negara-negara lintang sedang.

Di banyak titik observasi, cahaya Fajar Shadiq secara konsisten terdeteksi pada rentang –19° hingga –20°, yang menjelaskan urgensi verifikasi lokal daripada sekadar mengadopsi standar negara lain.

Kemenag juga menegaskan keterbukaannya terhadap kajian publik. Semua dokumen observasi, foto, data lapangan, hingga hasil uji tim tersedia untuk ditelaah peneliti dan organisasi keagamaan.

Tuduhan manipulasi data dianggap bertentangan dengan fakta dokumentasi yang telah dipublikasikan secara terbuka. Negara, kata Arsad, hanya berkepentingan untuk menjamin ketenangan dan kepastian beribadah bagi masyarakat.

Perbedaan derajat penetapan waktu Subuh di kalangan peneliti dan organisasi Islam dipandang sebagai dinamika keilmuan yang wajar. Namun, negara perlu mengambil keputusan tunggal demi kepastian hukum.

Baca Juga: Penting untuk Disimak! Detik-Detik Penentuan PPPK Paruh Waktu: Instansi Harus Bergerak Cepat

Karena itu, standar nasional dibangun berdasarkan data empiris lokal dan kajian fikih mendalam, bukan klaim perorangan atau penyesuaian sepihak.

Metode observasi yang digunakan Kemenag memperlihatkan pendekatan ilmiah yang detail. Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa observasi tidak hanya bertumpu pada pengamatan visual, tetapi juga teknologi kamera cahaya rendah, fotometri, dan analisis kurva intensitas cahaya yang dikaitkan dengan posisi astronomis Matahari.

Polusi cahaya di perkotaan menjadi tantangan, sehingga lokasi observasi dipilih di pesisir, dataran tinggi, atau wilayah dengan cakrawala timur terbuka.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengamatan dilakukan di berbagai daerah seperti Labuan Bajo, Jombang, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Hasilnya konsisten menunjukkan kemunculan Fajar Shadiq di sekitar –19° hingga –20°, pada berbagai musim dan kondisi cuaca. Data ini menjadi dasar kuat mengapa Indonesia menggunakan angka tersebut.

Ismail menegaskan bahwa standar hisab bersifat dinamis, dan dapat berkembang seiring teknologi. Namun, perubahan harus melalui proses ilmiah dan kolektif, bukan keputusan individual.

Prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kolektifitas ijtihad menjadi pegangan agar umat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan yakin.

Baca Juga: Info Penting! CPNS 2026 Tidak Dibuka untuk Semua: Pemerintah Fokus pada Formasi Mendesak dan Kebutuhan Strategis

Dalam konteks perdebatan publik, penjelasan Kemenag menegaskan pentingnya sinergi antara ilmu pengetahuan dan tradisi keilmuan Islam. Penetapan waktu Subuh bukan hanya perkara angka, melainkan proses panjang untuk memastikan kepastian syar’i dan validasi ilmiah berjalan seiring.***

Tags:
berita nasional kemenag Khazanah Islam Khazanah

Komentar Pengguna