keboncinta.com-- Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai profesi baru yang menantang batas-batas fiqih klasik, salah satunya adalah pembuat konten atau pengiklan digital yang bekerja mempromosikan berbagai produk di media sosial. Dalam dunia pemasaran, sering kali seorang kreator dihadapkan pada tawaran kerja sama untuk mempromosikan produk yang status kehalalannya belum sepenuhnya jelas atau berada dalam wilayah syubhat. Wilayah syubhat ini bisa merujuk pada produk yang bahan bakunya belum tersertifikasi secara pasti, atau jasa keuangan yang mekanismenya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Menghadapi situasi ini, seorang Muslim dituntut untuk memiliki ketelitian tinggi karena dalam Islam, pekerjaan bukan sekadar sarana mencari nafkah, melainkan instrumen ibadah yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Prinsip dasar dalam fiqih profesi menegaskan bahwa membantu dalam perbuatan dosa atau sesuatu yang dilarang adalah dilarang, sehingga mempromosikan sesuatu yang syubhat memerlukan kehati-hatian agar tidak terjebak dalam memfasilitasi kemudaratan.
Secara hukum, para ulama menekankan pentingnya sikap "wara" atau berhati-hati dalam menjaga kesucian harta dari hal-hal yang tidak jelas statusnya. Jika seorang pembuat konten dengan sengaja memoles citra sebuah produk yang ia ketahui memiliki unsur haram atau meragukan, maka upah yang diterimanya berisiko tercampur dengan unsur haram karena adanya unsur ta'awun 'alal itsmi atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa. Namun, dalam konteks syubhat di mana keraguan muncul karena ketidaktahuan atau perbedaan ijtihad, langkah yang paling aman menurut kaidah fiqih adalah meninggalkannya demi menjaga agama dan kehormatan diri. Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, ia ibarat penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan yang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu, memastikan kehalalan produk sebelum menyetujui kontrak iklan bukan hanya etika profesi, melainkan kewajiban syar'i yang krusial.
Dalam praktiknya, seorang kreator konten harus melakukan riset mendalam atau tabayyun terhadap setiap tawaran yang masuk sebelum memproduksinya menjadi materi promosi. Jika setelah dilakukan penelitian status produk tersebut masih tetap samar atau meragukan, maka membatalkan kerja sama tersebut adalah bentuk ketakwaan yang dijanjikan akan diganti oleh Allah dengan rezeki yang lebih baik dan berkah. Kebaikan sebuah konten tidak hanya dinilai dari seberapa banyak jumlah tayangan atau konversi penjualan yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana konten tersebut membawa kemaslahatan bagi konsumen tanpa ada unsur penipuan (gharar) atau dorongan menuju hal yang dilarang. Harta yang bersih dari syubhat akan memberikan ketenangan batin dan keberkahan dalam kehidupan keluarga, sementara harta yang syubhat akan menjadi beban yang memberatkan doa-doa kita di hadapan Sang Pencipta.
Kesadaran akan fiqih profesi modern ini seharusnya mendorong para pelaku industri kreatif Muslim untuk menjadi filter pertama bagi produk-produk yang beredar di masyarakat. Dengan menolak mempromosikan produk syubhat, seorang pembuat konten sebenarnya sedang mendidik pasar sekaligus memaksa produsen untuk lebih peduli terhadap aspek syariah dalam produk mereka. Hal ini adalah bentuk dakwah melalui profesi yang dampaknya sangat luas di era informasi saat ini. Rezeki Allah sangatlah luas dan tidak akan pernah tertukar, sehingga rasa takut kehilangan kontrak duniawi tidak boleh mengalahkan rasa takut kita akan hisab di akhirat kelak. Memilih untuk hanya mempromosikan produk yang jelas kehalalannya adalah investasi jangka panjang yang tidak hanya mengamankan saldo rekening di dunia, tetapi juga saldo amal di keabadian.