Keboncinta.com-- Sampai penghujung Januari 2026, kepastian mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya besar.
Pemerintah belum mengumumkan keputusan final, sehingga memunculkan spekulasi di kalangan aparatur sipil negara terkait besaran gaji yang akan diterima pada 1 Februari 2026.
Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah apakah gaji PNS yang cair awal Februari benar-benar belum mengalami penyesuaian.
Jawabannya, hingga saat ini, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji PNS masih mengacu pada regulasi lama.
Pemerintah sejatinya telah memasukkan kebijakan kenaikan gaji PNS ke dalam daftar program prioritas nasional.
Baca Juga: Resmi Diangkat! Ini Alur Penetapan NI dan Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Lewat MyASN BKN
Pembahasan awal telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, keputusan resmi belum dapat ditetapkan. Pemerintah menilai kebijakan kenaikan gaji tidak bisa diambil secara tergesa-gesa karena berdampak langsung pada anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa penetapan kenaikan gaji PNS harus melalui kajian menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional dan kinerja keuangan negara pada kuartal I tahun 2026.
Evaluasi tersebut menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengambil langkah strategis yang berimplikasi luas terhadap belanja negara.
Dengan belum adanya keputusan baru, dapat dipastikan bahwa gaji PNS yang cair pada 1 Februari 2026 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, belum ada kenaikan nominal gaji pokok PNS pada periode pembayaran tersebut.
Baca Juga: Resmi Diangkat! Ini Alur Penetapan NI dan Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Lewat MyASN BKN
Berikut kisaran gaji pokok PNS yang tetap berlaku sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pokok PNS Februari 2026
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Prediksi Terbaru Daftar Formasi CPNS 2026 yang Wajib TOEFL
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Bukan Sekadar Kontrak, Ini Deretan Hak dan Jaminan PPPK yang Dijamin Negara Mulai 2026
Pemerintah meminta seluruh PNS untuk bersabar menunggu hasil evaluasi fiskal yang sedang berjalan. Peluang kenaikan gaji masih terbuka, namun waktu realisasinya sangat bergantung pada kondisi keuangan negara ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus keberlanjutan anggaran negara.***