Keboncinta.com-- Hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 menjadi perhatian serius pemerintah.
Untuk memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dengan mengusulkan tambahan anggaran pada tahun 2026.
Langkah ini ditempuh karena alokasi pembayaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos 2025 belum tercantum dalam pagu awal anggaran 2026.
Meski demikian, Kemenag menegaskan komitmennya agar tidak terjadi jeda kesejahteraan bagi guru dan dosen binaan kementerian tersebut.
Dalam usulan resminya, Kemenag mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dengan nilai mencapai Rp5.872.189.200.000.
Anggaran fantastis ini ditujukan untuk mengakomodasi hak-hak tenaga pendidik yang baru menyelesaikan proses PPG dan Serdos pada Desember 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran tersebut belum masuk dalam pagu awal karena adanya selisih waktu antara batas akhir pengusulan anggaran, yakni Oktober 2025, dengan selesainya proses sertifikasi yang baru rampung pada akhir tahun.
Kabar baiknya, usulan ABT ini telah mendapatkan persetujuan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja yang digelar di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.
Bagi guru dan dosen yang tengah menantikan kepastian pencairan tunjangan, Kemenag juga memberikan gambaran awal terkait mekanisme pembayaran.
Saat ini, usulan anggaran masih dalam tahap reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Klarifikasi Kemendikdasmen: TPG Guru ASN Daerah Tidak Dipotong Berkali-kali untuk BPJS Kesehatan
Beberapa poin penting terkait teknis pencairan antara lain:
Target pencairan diupayakan sekitar Maret 2026
Perhitungan pembayaran dilakukan secara rapel sejak Januari 2026, meskipun dana cair pada Maret
Cakupan penerima meliputi seluruh kategori pendidik, mulai dari PNS, PPPK, hingga non-PNS yang telah lulus sertifikasi
Kemenag menegaskan bahwa perhitungan anggaran dilakukan menggunakan data individu secara rinci untuk meminimalisir potensi adanya guru atau dosen yang terlewat dari daftar penerima.
Dengan memasukkan lulusan PPG dan Serdos 2025 sebagai prioritas, pengajuan tambahan anggaran ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga hak dan kesejahteraan pendidik.
Baca Juga: Aturan Resmi PPPK Paruh Waktu Berlaku Kontrak Tahunan dan Risiko Pemberhentian Kini Lebih Tegas
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak hanya berakhir pada pengakuan profesional, tetapi juga diikuti pemenuhan hak finansial secara berkelanjutan.
Bagi para guru dan dosen binaan Kemenag, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian serta meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.***