keboncinta.com --- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan bahwa Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, penguatan tersebut diatur dalam Pasal 46 terkait pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Hal ini disampaikan HNW saat menghadiri Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua perubahan redaksional pada Pasal 46 yang terlihat sederhana namun berdampak besar.
Pertama, ayat (1) kini memuat tambahan ketentuan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam penetapan BPIH. Kedua, adanya ketentuan baru pada ayat (4) yang mewajibkan pelibatan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR.
HNW mengungkapkan bahwa pada RUU usulan awal DPR, frasa yang digunakan adalah “dapat melibatkan”, namun setelah pembahasan di Panja, kata “dapat” berhasil dihapus.
"Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR," ujarnya.
Ia berharap perubahan ini membuat BPKH tidak lagi hanya berperan sebagai pihak yang menerima keputusan biaya haji, tetapi menjadi bagian integral dalam perumusan kebijakan penyusunan BPIH.
"Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar (bipih). Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan jemaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," jelasnya.
Sebagai informasi, dialog ini juga dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH RI Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan Herlinawati, serta ratusan pengurus IGRA dan Kepala Sekolah RA se-Jakarta Selatan.