News
M. Fadhli Dzil Ikram

Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Ungkap Data Dihapus pada Oktober

Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Ungkap Data Dihapus pada Oktober

03 November 2026 | 20:58

Keboncinta.com — Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 tersebut, penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Informasi itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Ketentuan mengenai tata cara penyadapan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujar Asep.

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Terbaru! Polri Sita HP dan Flashdisk terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo 

Nomor Telepon Diduga Disadap Tanpa Prosedur Penegakan Hukum

Bareskrim menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap perkara. Polisi mendalami bagaimana nomor-nomor telepon itu dapat dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui verifikasi.

Sistem Lawful Interception Management System sendiri berkaitan dengan pengelolaan proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan.

Asep menyebut, pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ungkapnya.

Dugaan penghapusan data elektronik tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi perlu menelusuri perintah penghapusan, pihak yang menjalankan tindakan tersebut, serta kaitannya dengan aktivitas penyadapan yang sebelumnya diduga dilakukan.

Pengungkapan aspek digital ini juga menjadi salah satu alasan pentingnya pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Kasus Dilaporkan pada 30 Oktober 2026

Perkara dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa itu membuat laporan polisi.

Menurut Asep, laporan tersebut diterima pada 30 Oktober 2026.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," paparnya.

Setelah laporan diterima, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti serta mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga: Terungkap! Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo 

Penyidik Periksa 10 Saksi dan Tiga Saksi Ahli

Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah upaya penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," kata Asep.

Keterangan para saksi dan ahli tersebut digunakan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyadapan tanpa verifikasi dan penghapusan file hasil sadapan dari sistem LIMS.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan keamanan komunikasi Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tags:
Penyadapan Presiden Prabowo Bareskrim Polri Lawful Interception Management System

Komentar Pengguna