Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama

Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama

12 September 2025 | 03:51 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Dalam beberapa dekade terakhir, keuangan Islam (Islamic finance) berkembang pesat sebagai alternatif bagi sistem keuangan konvensional. Produk-produknya dirancang sesuai syariah, sehingga menarik bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin tetap menjaga prinsip halal dalam aktivitas finansial.

Perbedaan utama antara keuangan Islam dan konvensional ada pada:

  • 🚫 Larangan riba (bunga) → penghasilan tidak boleh berasal dari bunga pinjaman.

  • ⚖️ Berbagi risiko & keuntungan → transaksi harus adil bagi kedua pihak.

  • 📑 Aset nyata sebagai dasar transaksi → tidak boleh spekulatif (gharar).

  • 🤝 Etika & keadilan → semua kontrak harus jelas dan transparan.

Sebaliknya, sistem konvensional berbasis bunga, ketidakpastian, dan terkadang praktik spekulatif yang tidak sesuai syariah.

Baca juga  : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?


📊 Perkembangan Islamic Finance

Menurut Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023 (IFSB), penerbitan Sukuk pada 2022 mencakup:

  • Murabaha: 24,8%

  • Ijarah: 16,9%

  • Wakala: 27,3%

  • Mudarabah: 5,3%

  • Musharaka: 0,8%

  • Hybrid: 17,7%

  • Lainnya: 7,2%


🛒 Murabaha (Jual Beli dengan Margin)

Murabaha berasal dari kata Arab “ribh” (keuntungan). Disebut juga cost plus profit financing.

📌 Contoh:
Sebuah usaha butuh mesin seharga $10.000. Bank syariah membeli mesin itu lalu menjual kembali seharga $11.000 dengan markup 10%. Pembayaran bisa dicicil sesuai kesepakatan.

🔑 Perbedaan dengan pinjaman konvensional:

  • Murabaha = jual beli barang, bukan pinjaman uang.

  • Denda keterlambatan → disalurkan ke amal, bukan jadi keuntungan bank.

👉 Variasi: Musawamah (jual beli tawar-menawar), di mana harga dan margin keuntungan tidak diungkapkan penjual.


👥 Mudarabah (Kerja Sama Modal & Tenaga)

  • Investor (Rabbul Maal) → memberi modal.

  • Pengelola (Mudarib) → memberi tenaga & keahlian.

  • Laba dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung pemodal (kecuali karena kelalaian Mudarib).

📌 Contoh klasik: Khadijah r.a. memberikan modal, Rasulullah ﷺ mengelola perdagangan ke Syam.

Kini, Mudarabah sering dipakai untuk venture capital syariah.


🏠 Ijarah (Sewa Aset)

Ijarah artinya sewa. Sama seperti leasing konvensional tapi sesuai syariah.

📌 Variasi populer: Ijarah Muntahia Bittamlik (sewa berujung kepemilikan).
Contoh: Bank syariah membeli mobil, lalu menyewakan pada nasabah. Setelah periode selesai, mobil bisa dibeli dengan harga token atau dihibahkan.


🤝 Musharakah (Kemitraan Modal & Tenaga)

Musharakah berasal dari kata shirkah (kemitraan).

  • Kedua pihak sama-sama menyumbang modal & tenaga.

  • Laba dibagi sesuai kesepakatan.

  • Rugi dibagi sesuai porsi modal.

📌 Contoh: Diminishing Musharakah untuk pembelian rumah. Nasabah dan bank syariah beli rumah bersama, lalu nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank.


📝 Wakala (Kontrak Perwakilan)

Wakala = perjanjian di mana pihak (wakil) bertindak atas nama orang lain dengan imbalan fee.

📌 Contoh aplikasi:

  • Bank mengelola investasi nasabah.

  • Lawyer mewakili klien.

  • Takaful (asuransi syariah) → perusahaan bertindak sebagai wakil peserta.


🌾 Salam (Bayar di Muka, Barang Diterima Belakangan)

Salam = akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, barang dikirim di kemudian hari.

📌 Awalnya digunakan untuk kebutuhan petani. Rasulullah ﷺ memperbolehkan pembayaran panen di muka, dengan syarat jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman jelas.


🏗️ Istisna (Kontrak Pesanan Manufaktur/Konstruksi)

  • Digunakan untuk proyek manufaktur & konstruksi.

  • Spesifikasi barang ditentukan di awal.

  • Pembayaran fleksibel (boleh di muka, cicilan, atau ditangguhkan).

📌 Contoh: pemesanan pembuatan kapal, gedung, atau infrastruktur.

Baca juga : Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhadap Baznas dan LAZ untuk Jaga Kepercayaan Umat


🎯 Kesimpulan

Islamic finance menawarkan alternatif etis & adil dibanding sistem konvensional. Dengan prinsip larangan riba, berbagi risiko, dan berbasis aset nyata, ia menjadi solusi bagi investor & bisnis yang ingin menjaga syariah sekaligus tetap kompetitif.

👉 Produk inti Islamic finance meliputi: Murabaha, Mudarabah, Musharakah, Ijarah, Wakala, Salam, dan Istisna.
👉 Perbedaannya dengan keuangan konvensional: tidak ada bunga, transaksi berbasis aset nyata, adil, dan berlandaskan etika Islam.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact