Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam

Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam

13 September 2025 | 01:13 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Seiring berkembangnya keuangan syariah, semakin banyak Muslim yang bertanya tentang kehalalan investasi saham. Sama halnya dengan standar ESG (Environmental, Social, Governance), investasi syariah memiliki aturan ketat yang berbeda antara satu lembaga, ulama, dan mazhab.

Artikel ini membahas panduan screening (penyaringan) saham halal berdasarkan standar syariah, serta cara purification (pemurnian) untuk membersihkan keuntungan dari unsur haram.


Apa Itu Investasi Syariah?

Dalam Islam, sebuah instrumen investasi dikategorikan halal jika memenuhi tiga syarat utama:

  1. Bebas dari riba (bunga/interest), karena Allah telah melarang riba secara tegas.

    وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ
    “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

  2. Menghindari gharar (ketidakpastian berlebihan), karena Rasulullah ﷺ bersabda:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
    “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, no. 1513)

  3. Tidak terlibat dalam aktivitas haram, seperti alkohol, babi, perjudian, atau bisnis ribawi.

Baca juga : Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?


Panduan Screening Saham Halal

Standar AAOIFI

Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), saham dianggap halal jika memenuhi kriteria:

  • Pendapatan dari sumber haram tidak melebihi 5% dari total pendapatan.

  • Aset berbunga (interest-bearing securities) tidak lebih dari 33% dari kapitalisasi pasar perusahaan.

  • Liabilitas berbunga (utang berbunga) tidak lebih dari 33% dari kapitalisasi pasar.

Pandangan Ulama Kontemporer

  • Mufti Taqi Usmani menambahkan syarat bahwa aset tidak likuid (illiquid assets) harus mencapai setidaknya 20% dari total aset, agar saham tidak murni berbasis uang.

  • Jika suatu perusahaan memiliki anak usaha haram (misalnya bank konvensional), maka saham induk tetap halal selama kontribusi anak usaha <5%. Namun, saham anak usaha haram tetap haram untuk dibeli.

Baca juga : Apakah Short Selling Haram dalam Islam?


Pentingnya Review Portofolio

Screening saham tidak cukup dilakukan sekali. Investor disarankan meninjau portofolio setiap 3–6 bulan atau setiap kali laporan keuangan terbaru keluar. Tujuannya agar kepatuhan syariah tetap terjaga.


Purification (Pemurnian Saham)

Walaupun saham telah lolos screening, biasanya masih ada sebagian kecil pendapatan haram (misalnya bunga bank). Untuk itu, diperlukan purification atau pembersihan pendapatan melalui sedekah.

1. Pemurnian Dividen

Dividen adalah bagian keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham. Jika perusahaan memiliki 4% pendapatan haram, maka 4% dari dividen harus disedekahkan.
Contoh: Jika dividen = Rp1.000 per lembar saham, maka Rp40 wajib disedekahkan.

2. Pemurnian Capital Gain

Ada dua pandangan ulama:

  • Sebagian ulama (seperti Taqi Usmani) mewajibkan pemurnian capital gain, karena bisa jadi kenaikan harga saham dipengaruhi aktivitas haram.

  • Metode ISRA-Bloomberg menyebut capital gain tidak perlu dimurnikan, karena kenaikan harga saham tidak langsung terkait aktivitas haram perusahaan.

3. Metode AAOIFI

AAOIFI memberikan formula sederhana:

  • Hitung pendapatan haram tahunan perusahaan.

  • Bagi dengan jumlah saham yang beredar = pendapatan haram per saham.

  • Kalikan dengan jumlah saham yang dimiliki.

  • Nilai tersebut wajib disedekahkan.

Contoh:
Pendapatan haram = USD 1.000
Jumlah saham beredar = 10.000 lembar
Pendapatan haram per saham = USD 0,10
Jika Anda memiliki 1.000 saham → USD 100 wajib disedekahkan.

Baca juga : Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?


Kesimpulan

Screening saham halal dilakukan dengan memastikan perusahaan:

  • Bebas dari riba, gharar, dan maysir.

  • Tidak bergerak dalam bisnis haram.

  • Tidak memiliki proporsi utang dan pendapatan haram yang berlebihan.

Setelah itu, investor Muslim wajib melakukan purification atas dividen (dan jika hati-hati, juga capital gain) dengan cara menyedekahkan bagian pendapatan yang berasal dari sumber haram.

Dengan langkah ini, investasi saham bisa menjadi halal, bersih, dan bernilai ibadah.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact