Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Short Selling Haram dalam Islam?

Apakah Short Selling Haram dalam Islam?

13 September 2025 | 00:59 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Dalam transaksi modern, terdapat berbagai bentuk praktik yang dipandang bฤแนญil (tidak sah) dalam perspektif syariah. Salah satunya adalah short selling, yang hingga kini masih menjadi perdebatan para pakar keuangan syariah.

Praktik ini kerap dianggap menyerupai maysir (spekulasi/untung-untungan) karena dalam banyak kasus tidak ada kepemilikan nyata atas aset yang dijual, melainkan hanya perhitungan selisih harga semata.


Apa Itu Short Selling?

Secara sederhana, short selling adalah penjualan suatu aset sebelum dimiliki. Padahal dalam syariah, syarat sah jual beli adalah kepemilikan (al-milk) dan penguasaan (al-qabd) terhadap barang sebelum dijual.

Baca juga : Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital


Bagaimana Mekanisme Short Selling?

  1. Penjual meminjam saham atau komoditas dari pihak lain (biasanya melalui broker).

  2. Aset yang dipinjam dijual di pasar dengan harga yang berlaku.

  3. Penjual menunggu harga aset turun.

  4. Jika harga turun, penjual membeli kembali aset tersebut dengan harga lebih rendah.

  5. Aset dikembalikan kepada pemilik awal, sementara selisih harga menjadi keuntungan bagi penjual.

Inilah yang membedakan short selling dari investasi biasa, di mana investor membeli terlebih dahulu, baru kemudian menjual ketika harga naik.


Mengapa Investor Memilih Short Selling?

Investor biasanya menggunakan short selling ketika meyakini harga suatu saham atau komoditas akan turun di masa depan. Mereka berusaha mendapatkan keuntungan dari penurunan harga tersebut.

Namun, risiko short selling sangat tinggi. Jika harga malah naik, penjual harus membeli kembali aset dengan harga lebih mahal, sehingga merugi. Kondisi ini bisa menyebabkan short squeeze, yakni situasi ketika banyak short seller berebut membeli kembali saham, yang justru membuat harga semakin naik.


Dalil Syariah Tentang Short Selling

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุงุจู’ุชูŽุงุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ู‹ุง ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุจูุนู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ุชูŽูˆู’ูููŠูŽู‡ู
(HR. al-Bukhari, no. 2132)

Artinya: “Siapa saja yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia benar-benar menerimanya.”

Hadis ini menunjukkan larangan menjual sesuatu sebelum benar-benar dimiliki.

Baca juga : Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam


Fatwa dan Standar Syariah

  • Menurut AAOIFI Shariah Standards, short selling tidak diperbolehkan:

“Tidak diperbolehkan menjual saham yang tidak dimiliki (short sale). Janji broker untuk meminjamkan saham pada waktu penyelesaian tidak dianggap sah.”
(AAOIFI Shariah Standard No. 12, poin 4/1/2/7)

  • Mufti Taqi Usmani juga menegaskan bahwa short selling termasuk transaksi yang tidak sah karena tidak ada kepemilikan dan penyerahan barang pada saat akad dilakukan.


Alasan Short Selling Diharamkan

  1. Tidak ada kepemilikan nyata – penjual menjual barang yang bukan miliknya.

  2. Mengandung gharar – ketidakpastian yang tinggi karena harga bisa bergerak berlawanan.

  3. Mengandung maysir – mirip perjudian, karena keuntungan diperoleh dari kerugian pihak lain.

  4. Menyerupai bai’ al-kali bil-kali – jual beli utang dengan utang, yang dilarang Rasulullah ๏ทบ.


Alternatif Syariah untuk Short Selling

Islam memberikan solusi melalui akad-akad yang halal, antara lain:

1. Akad Salam

Pembeli membayar penuh di muka, sedangkan barang diserahkan di kemudian hari. Akad ini banyak digunakan dalam transaksi pertanian dan manufaktur.

2. Akad Istisna’

Pembeli memesan barang yang harus dibuat/diproduksi, dengan pembayaran yang bisa dilakukan di muka, bertahap, atau saat barang selesai.

Kedua akad ini diperbolehkan karena ada kepastian dalam harga maupun objek transaksi, sehingga tidak mengandung unsur gharar dan maysir.

Baca juga : Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?


Kesimpulan

Short selling haram dalam Islam karena mengandung unsur jual beli tanpa kepemilikan, gharar, dan maysir. Hadis Nabi ๏ทบ dan standar AAOIFI mempertegas larangan ini.

Sebagai gantinya, umat Muslim dapat memilih akad syariah yang sah seperti Salam dan Istisna’ untuk transaksi yang melibatkan penundaan, sehingga tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam Islam.


Apakah Anda ingin saya tambahkan perbandingan singkat antara short selling, Salam, dan Istisna’ dalam bentuk tabel agar pembaca lebih mudah memahami perbedaannya?

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact