Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?

Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?

13 September 2025 | 02:40 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Perdagangan saham atau sekuritas dalam Islam memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan sistem konvensional. Banyak strategi yang umum dipakai oleh investor dan hedge fund dinilai tidak sesuai syariah karena mengandung riba, gharar, dan maysir.

Selain itu, tidak adanya pedoman yang seragam di seluruh mazhab fiqih juga membuat praktik trading modern menjadi wilayah yang sensitif. Artikel ini membahas empat strategi populer—short selling, margin trading, day trading, dan derivatives trading—beserta alasan mengapa dianggap haram.


1. Short Selling

Apa Itu Short Selling?

Short selling adalah strategi di mana investor meminjam saham dari broker, lalu menjualnya saat harga tinggi. Jika harga turun, ia membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah untuk dikembalikan, sehingga selisih harga menjadi keuntungan.

Mengapa Haram?

  • Mengandung riba: saham yang dipinjam umumnya disertai bunga.

  • Menjual tanpa kepemilikan: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
(HR. Abu Dawud, no. 3503)

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang belum engkau miliki.”

  • Spekulatif berlebihan (gharar): potensi kerugian short selling tidak terbatas karena harga saham bisa terus naik.

Baca juga : Apakah Short Selling Haram dalam Islam? 


2. Margin Trading

Apa Itu Margin Trading?

Margin trading adalah penggunaan dana pinjaman dari broker untuk membeli aset keuangan. Tujuannya untuk memperbesar potensi keuntungan, tetapi juga meningkatkan risiko kerugian.

Mengapa Haram?

  • Mengandung riba karena meminjam dengan bunga.

  • Gharar (risiko berlebihan): kerugian bisa lebih besar dari modal awal.

Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَا
(QS. Al-Baqarah: 275)

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


3. Day Trading

Apa Itu Day Trading?

Day trading adalah praktik jual beli saham dalam satu hari, memanfaatkan fluktuasi harga jangka pendek dengan analisis teknikal dan momentum.

Mengapa Haram?

  • Spekulatif: pasar harian sangat fluktuatif dan sulit diprediksi.

  • Mirip perjudian (maysir) karena lebih bergantung pada peruntungan dibanding nilai riil perusahaan.

  • Kepemilikan semu: sebagian ulama seperti Sheikh Yusuf Talal DeLorenzo mempertanyakan apakah kepemilikan saham yang hanya sehari bisa dianggap kepemilikan sah menurut syariah.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(QS. Al-Maidah: 90)

“Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.”

Baca juga : Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah


4. Derivatives Trading

Apa Itu Derivatif?

Derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset dasar, misalnya futures, forwards, options, dan swaps.

Mengapa Haram?

  • Penundaan ganda (Bai’ al-Kali bil-Kali): baik harga maupun barang diserahkan di masa depan. Rasulullah ﷺ melarang jual beli utang dengan utang.

  • Menjual tanpa kepemilikan: kontrak derivatif sering diperdagangkan tanpa perpindahan barang yang riil.

  • Opsional berbayar: biaya untuk hak membeli/menjual (option premium) dilarang karena dianggap menjual sesuatu yang belum dimiliki.

  • Maysir: banyak transaksi derivatif murni spekulatif, bukan investasi produktif.


Kesimpulan

Banyak strategi trading modern dianggap haram karena:

  1. Mengandung riba (pinjaman berbunga).

  2. Melibatkan gharar (ketidakpastian berlebihan).

  3. Menyerupai maysir (spekulasi/untung-untungan).

  4. Melanggar prinsip syariah tentang kepemilikan nyata sebelum dijual.

Umat Muslim dianjurkan berinvestasi pada instrumen halal seperti saham syariah, sukuk, akad salam, istisna’, dan reksa dana syariah yang sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact