Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Sampai Keliru: Apa Bedanya Kewajiban Qadha Puasa dan Bayar Fidyah?

Jangan Sampai Keliru: Apa Bedanya Kewajiban Qadha Puasa dan Bayar Fidyah?

06 November 2026 | 12:29

Seseorang wajib menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Perbedaan utamanya terletak pada niat. Niat qadha harus menegaskan bahwa puasa yang dilakukan merupakan pengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.

Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi Ramadhana lillahi ta'ala.

Artinya:

"Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Menurut mazhab Syafi'i, niat puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan, harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Artinya, seseorang perlu memastikan niat tersebut telah ditetapkan sebelum waktu Subuh.

Adapun tata cara qadha puasa dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Menghitung jumlah hari puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.
  2. Menetapkan niat qadha puasa pada malam hari sebelum fajar.
  3. Melaksanakan sahur sebagaimana puasa pada umumnya.
  4. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
  5. Menyegerakan berbuka ketika waktu Magrib tiba.

Qadha puasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, selama seluruh tanggungan diselesaikan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

Waktu dan Batas Pelaksanaan Qadha Puasa

Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang yang memiliki tanggungan puasa selama beberapa hari diperbolehkan menggantinya secara terpisah ataupun berturut-turut.

Ketentuan tersebut memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk mengatur waktu pelaksanaan qadha sesuai kondisi masing-masing. Hal terpenting adalah jumlah puasa yang diganti harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan tidak menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan.

Berdasarkan penjelasan fikih yang banyak dianut dalam mazhab Syafi'i, seseorang yang memiliki kesempatan mengqadha tetapi sengaja menundanya hingga Ramadhan berikutnya datang tanpa uzur, tetap wajib mengganti puasa dan dikenai kewajiban fidyah untuk setiap hari yang belum diqadha.

Sementara itu, jika penundaan terjadi karena uzur yang terus berlangsung, seperti sakit berkepanjangan hingga tidak memungkinkan berpuasa, orang tersebut tidak berdosa karena keterlambatannya. Mengenai kewajiban fidyah dalam kondisi tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Oleh karena itu, umat Islam yang memiliki tanggungan qadha sebaiknya segera menyelesaikannya agar tidak menghadapi persoalan hukum yang lebih rumit ketika Ramadhan berikutnya tiba.

Baca Juga: Puasa Ramadhan Masih Ada yang Bolong? Ini Tata Cara Qadha dan Bacaan Niat yang Benar 

Perbedaan Qadha Puasa dan Fidyah

Qadha dan fidyah merupakan dua ketentuan dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban puasa. Namun, keduanya memiliki pengertian dan pelaksanaan yang berbeda.

Qadha puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain di luar Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur sementara, seperti sakit atau bepergian, kemudian masih memiliki kemampuan untuk berpuasa.

Sementara itu, fidyah merupakan kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir miskin karena seseorang tidak dapat menjalankan puasa sesuai ketentuan syariat.

Fidyah dapat berlaku bagi orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk kembali mampu menjalankannya, seperti orang lanjut usia yang sangat lemah atau penderita penyakit kronis.

Dalam ketentuan yang umum digunakan oleh kalangan Syafi'iyah, kadar fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukurannya sering diperkirakan sekitar 675 gram beras, meskipun ukuran praktisnya dapat berbeda mengikuti ketentuan dan perhitungan lembaga keagamaan setempat.

Pada kondisi tertentu, fidyah juga menjadi kewajiban tambahan apabila seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya. Dengan demikian, qadha dan fidyah tidak selalu dapat saling menggantikan karena penerapannya bergantung pada keadaan orang yang bersangkutan.

Pertanyaan Seputar Qadha Puasa Ramadhan

1. Apakah qadha puasa harus dilakukan secara berurutan?

Tidak. Qadha puasa boleh dilakukan secara terpisah maupun berurutan. Seseorang dapat mengatur pelaksanaannya sesuai kemampuan, asalkan jumlah hari yang diganti sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.

2. Kapan batas terakhir melaksanakan qadha puasa Ramadhan?

Qadha puasa sebaiknya diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika seseorang menundanya tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, menurut pendapat yang dianut dalam mazhab Syafi'i, ia tetap wajib mengqadha dan membayar fidyah.

3. Apa perbedaan qadha puasa dan fidyah?

Qadha dilakukan dengan mengganti puasa pada hari lain, sedangkan fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Keduanya memiliki ketentuan berbeda sesuai alasan seseorang meninggalkan puasa.

4. Berapa ukuran fidyah untuk puasa yang ditinggalkan?

Menurut pendapat mayoritas ulama dalam mazhab Syafi'i, fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukurannya sering diperkirakan sekitar 675 gram beras.

5.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 3
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Qadha Puasa Ramadhan Fidyah

Komentar Pengguna