Jangan Sampai Terlewat! Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Ditutup 8 November, Ini Jadwal Lengkapnya

Jangan Sampai Terlewat! Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Ditutup 8 November, Ini Jadwal Lengkapnya

07 November 2026 | 20:07

KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2026 bagi peserta didik madrasah.

Program ini memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memperoleh bantuan pendidikan guna mendukung keberlanjutan sekolah.

Namun, pihak madrasah perlu memperhatikan jadwal pengajuan karena batas akhir pendaftaran semakin dekat.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 berlangsung hingga 8 November 2026.

Baca Juga: PIP Kemenag Tahap II 2026 Masih Dibuka! Jangan Salah Link, Ini Perbedaannya dengan PIP Kemendikdasmen 

Jadwal Lengkap PIP Kemenag Tahap II 2026

Berikut tahapan pelaksanaan yang perlu diperhatikan operator madrasah.

TahapanJadwal
Pengajuan calon penerima30 Oktober–8 November 2026
Verifikasi dan validasi3–9 November 2026
Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT)10–12 November 2026

Jadwal tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi berlangsung bersamaan dengan sebagian periode pengajuan.

Karena itu, operator madrasah disarankan tidak menunda penginputan data hingga mendekati batas akhir.

Baca Juga: PIP Kemenag Tahap II Resmi Dibuka! Operator Sekolah Segera Ajukan Calon Penerima, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya 

Bagaimana Cara Mengajukan PIP?

Pengajuan dilakukan melalui portal resmi PIP Kemenag di https://pip.kemenag.go.id/login.

Operator madrasah perlu menggunakan akun yang memiliki akses sesuai ketentuan sistem.

Selanjutnya, operator melakukan pemeriksaan data peserta didik dan mengajukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.

Apakah Semua Siswa yang Diajukan Akan Mendapat Bantuan?

Pengajuan calon penerima tidak otomatis menjamin siswa memperoleh bantuan.

Data yang diajukan masih harus melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai ketentuan Kemenag.

Baca Juga: Operator Madrasah Wajib Tahu! Begini Cara Mengajukan PIP Kemenag Tahap II 2026 Lewat Aplikasi Resmi 

Karena itu, pihak madrasah perlu memastikan kelengkapan data sebelum batas waktu pengajuan berakhir.

Tags:
PIP Kemenag bantuan Siswa kementerian agama

Komentar Pengguna