KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2026 bagi peserta didik madrasah.
Program ini memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memperoleh bantuan pendidikan guna mendukung keberlanjutan sekolah.
Namun, pihak madrasah perlu memperhatikan jadwal pengajuan karena batas akhir pendaftaran semakin dekat.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 berlangsung hingga 8 November 2026.
Berikut tahapan pelaksanaan yang perlu diperhatikan operator madrasah.
| Tahapan | Jadwal |
| Pengajuan calon penerima | 30 Oktober–8 November 2026 |
| Verifikasi dan validasi | 3–9 November 2026 |
| Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) | 10–12 November 2026 |
Jadwal tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi berlangsung bersamaan dengan sebagian periode pengajuan.
Karena itu, operator madrasah disarankan tidak menunda penginputan data hingga mendekati batas akhir.
Pengajuan dilakukan melalui portal resmi PIP Kemenag di https://pip.kemenag.go.id/login.
Operator madrasah perlu menggunakan akun yang memiliki akses sesuai ketentuan sistem.
Selanjutnya, operator melakukan pemeriksaan data peserta didik dan mengajukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.
Pengajuan calon penerima tidak otomatis menjamin siswa memperoleh bantuan.
Data yang diajukan masih harus melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai ketentuan Kemenag.
Baca Juga: Operator Madrasah Wajib Tahu! Begini Cara Mengajukan PIP Kemenag Tahap II 2026 Lewat Aplikasi Resmi
Karena itu, pihak madrasah perlu memastikan kelengkapan data sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir