KebonCinta.com - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima bantuan Tahap II Tahun 2026.
Pengajuan PIP Kemenag berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026 dan ditujukan bagi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi persyaratan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa PIP Kemenag dan PIP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki perbedaan dari segi sasaran penerima, sistem pendataan, hingga mekanisme pengajuan.
Meskipun sama-sama memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, kedua program tersebut dikelola melalui sistem yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan PIP Kemenag dan PIP Kemendikdasmen pada 2026?
PIP Kemenag merupakan bantuan pendidikan yang dikelola Kementerian Agama bagi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi ketentuan.
Salah satu kelompok penerimanya adalah siswa madrasah, meliputi:
Pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui portal resmi:
https://pip.kemenag.go.id/login
Operator menggunakan akun SSO EMIS dan mengikuti tahapan autentikasi untuk mengakses aplikasi.
Setelah masuk, operator dapat memeriksa daftar nominasi sementara dan mengusulkan siswa yang memenuhi persyaratan.
Data calon penerima selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi sebelum penetapan.
Berbeda dengan PIP Kemenag, PIP Kemendikdasmen dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Program ini menyasar peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dalam kewenangan Kemendikdasmen.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, cakupan penerima PIP diperluas mulai tahun ajaran 2026/2027.
Sasarannya meliputi:
Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung program wajib belajar 13 tahun.
Informasi PIP Kemendikdasmen dapat diakses melalui portal resmi:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/
Baca Juga: PIP TK 2026 Cair Rp450 Ribu Setahun, Orang Tua Tak Bisa Daftar Sendiri! Ini 5 Tahap Pengusulannya
Selain sasaran penerima, perbedaan kedua program juga terdapat pada sistem administrasi yang digunakan.
PIP Kemenag memanfaatkan data peserta didik dalam Education Management Information System (EMIS).
Sementara itu, PIP Kemendikdasmen menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mulai 2026, satuan pendidikan dalam kewenangan Kemendikdasmen juga diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Dengan demikian, Dapodik digunakan sebagai sumber data pendidikan, sedangkan SIPINTAR menjadi aplikasi untuk proses pengusulan dan pengelolaan bantuan.
Berikut ringkasan perbedaan kedua program pada 2026.
| Aspek | PIP Kemenag | PIP Kemendikdasmen |
| Pengelola | Kementerian Agama | Kemendikdasmen |
| Sasaran utama | MI, MTs, MA | TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan satuan pendidikan lain sesuai ketentuan |
| Sistem pendataan | EMIS dan data kesejahteraan | Dapodik dan DTSEN |
| Aplikasi pengajuan | Portal PIP Kemenag | SIPINTAR |
| Pihak pengusul | Operator satuan pendidikan | Satuan pendidikan dan pihak berwenang sesuai ketentuan |
| Portal resmi | pip.kemenag.go.id | pip.kemendikdasmen.go.id |
Masyarakat perlu menggunakan layanan yang sesuai dengan satuan pendidikan anak.
Untuk PIP Kemenag:
Orang tua dapat menghubungi operator madrasah untuk memastikan apakah anak telah diusulkan sebagai calon penerima.
Informasi pengajuan juga dapat dipantau melalui pihak madrasah dan portal resmi Kementerian Agama.
Untuk PIP Kemendikdasmen:
Orang tua dapat mengakses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/ dan menggunakan fitur pencarian penerima yang tersedia.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta mengikuti petunjuk verifikasi pada halaman.
Perlu diperhatikan bahwa status pengajuan tidak selalu berarti siswa telah ditetapkan sebagai penerima atau dana bantuan sudah dicairkan.
Baca Juga: PIP Madrasah 2026 Tahap II Dibuka, Siswa MI hingga MA Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta
Bagi operator madrasah, terdapat sejumlah jadwal penting yang perlu diperhatikan.
Berikut tahapan pelaksanaannya:
Karena masa pengajuan akan segera berakhir, operator satuan pendidikan perlu memastikan kelengkapan data calon penerima sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk mengetahui perkembangan pengajuan bantuan.
Meskipun memiliki sistem pengelolaan yang berbeda, PIP Kemenag dan PIP Kemendikdasmen tetap memiliki tujuan yang sama, yakni membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dengan memahami perbedaan kedua program, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi melalui layanan resmi yang tepat dan menghindari kesalahan dalam proses pengecekan maupun pengajuan bantuan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir