Keboncinta.com-- Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menggunakan fasilitas milik negara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan kendaraan dinas yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terutama saat musim mudik Lebaran.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Karena itu, ASN tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik maupun kepentingan pribadi lainnya.
Menag secara tegas menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia agar tidak membawa pulang kendaraan operasional kantor saat pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk ASN Lebih Panjang, Ada Skema Work From Anywhere untuk PNS dan PPPK
Penegasan ini bukan sekadar imbauan, tetapi juga bentuk pengingat terhadap tanggung jawab moral dan hukum dalam menggunakan aset milik negara.
Menurut Menag, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang kelancaran pekerjaan pemerintah.
Apabila digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik berlaku secara umum, pemerintah memberikan pengecualian bagi ASN yang masih menjalankan tugas selama masa libur Lebaran.
Contohnya adalah pegawai yang terlibat dalam program pelayanan masyarakat, seperti kegiatan pengawasan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
ASN yang bertugas di lapangan tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas kendaraan dinas selama digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran. Selama menjalankan tugas, mereka diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ada untuk kelancaran program tersebut,” jelas Menag.
Momentum Idulfitri dinilai sebagai waktu yang tepat bagi para aparatur negara untuk menunjukkan integritas dan keteladanan kepada masyarakat.
Menag menegaskan bahwa nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab yang diperkuat selama bulan Ramadan seharusnya tercermin dalam perilaku ASN, termasuk dalam menjaga penggunaan fasilitas negara.
ASN diharapkan mampu menjadi contoh etika dan profesionalitas di tengah masyarakat dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Dengan mematuhi aturan tersebut, aparatur negara tidak hanya menunjukkan profesionalisme, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas ASN, khususnya dalam momen Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran dan keteladanan.***