Berita
Rahman Abdullah

Kabar Bahagia! Tambahan Anggaran TPG Kemenag Disahkan, Ribuan Guru dan Dosen Segera Terima Haknya

Kabar Bahagia! Tambahan Anggaran TPG Kemenag Disahkan, Ribuan Guru dan Dosen Segera Terima Haknya

21 Juli 2026 | 18:40

Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah melalui proses panjang mulai dari pengajuan anggaran, pembahasan bersama DPR RI, hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi kini resmi masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

Masuknya anggaran tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen akan segera dimulai.

Baca Juga: Guru dan Dosen Kemenag Bersiap! Tunjangan Profesi Segera Cair Setelah Anggaran Masuk DIPA

Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun Resmi Disahkan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tambahan anggaran belanja senilai Rp5,783 triliun kini telah resmi tercantum dalam DIPA Kementerian Agama.

Pengesahan ini menjadi tahap penting setelah usulan anggaran sebelumnya memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Dengan masuknya anggaran tersebut ke dalam DIPA, seluruh satuan kerja Kementerian Agama memiliki dasar administratif untuk segera memproses pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang telah memenuhi ketentuan.

Dana Telah Dialokasikan ke 604 Satuan Kerja

Kementerian Agama menjelaskan bahwa tambahan anggaran tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi juga telah dialokasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota.

Secara keseluruhan, dana tersebut telah didistribusikan kepada 604 satuan kerja yang bertugas menangani proses administrasi pembayaran tunjangan profesi.

Distribusi anggaran ini diharapkan mampu mempercepat proses pencairan sehingga hak para guru dan dosen dapat segera diterima tanpa kendala berarti.

Baca Juga: Mengapa Manusia Berpikir dan Berperilaku Seperti Itu? Ternyata Psikologi Punya Jawabannya

Pencairan TPG Dijadwalkan Dimulai Pekan Depan

Setelah seluruh proses administrasi anggaran selesai, Kementerian Agama menargetkan pencairan tunjangan profesi dapat dimulai pada pekan depan.

Setiap satuan kerja diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi agar pembayaran dapat berlangsung tepat waktu.

Informasi ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh ribuan guru lulusan PPG dan dosen bersertifikat yang selama ini menunggu kepastian pencairan hak profesinya.

Bentuk Dukungan Pemerintah bagi Guru dan Dosen

Kamaruddin Amin menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, persetujuan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama.

Ia juga meminta seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti proses pencairan agar manfaat anggaran dapat segera dirasakan oleh para penerima.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Rendahnya Minat Baca Indonesia Ternyata Dipengaruhi Ketersediaan Buku

Proses Pengajuan Dimulai Sejak Januari 2026

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran telah diajukan sejak awal tahun 2026.

Usulan tersebut pertama kali dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026 sebelum diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang menjadi dasar hukum penambahan anggaran belanja pegawai sekaligus membuka jalan bagi pengesahan anggaran ke dalam DIPA Kementerian Agama.

Masuknya tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun ke dalam DIPA Kementerian Agama menjadi tonggak penting dalam percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan profesi dosen binaan Kemenag. Setelah melewati proses pengajuan, pembahasan bersama DPR, hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, kini seluruh satuan kerja memiliki landasan untuk segera merealisasikan pencairan.

Baca Juga: DNS hingga DNT Jadi Tahap Krusial TKA 2026, Kesalahan Data Bisa Bikin Siswa Gagal Ikut Asesmen

Dengan target pencairan yang dimulai pada pekan depan, diharapkan guru lulusan PPG dan dosen bersertifikat dapat segera menerima haknya. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta memperkuat mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.***

Tags:
pendidikan kemenag Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Komentar Pengguna