Keboncinta.com-- Kabar mengenai kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan perkembangan terkait gaji serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pembahasan mengenai hak dan pendapatan guru tersebut disampaikan dalam kegiatan Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta. Para pendidik yang hadir turut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Mendikdasmen.
Selain rencana penyesuaian gaji, persoalan TPG yang belum diterima sebagian guru selama beberapa bulan juga menjadi salah satu topik yang dibahas.
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan pembayaran tunjangan yang tertunda melalui mekanisme rapel. Pembayaran tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada Oktober 2026.
Di sisi lain, komunikasi mengenai rencana kenaikan gaji guru juga terus dilakukan. Perkembangan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesejahteraan guru ASN maupun Non-ASN.
Baca Juga: Kemarau 2026 Masih Berlangsung, Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Lambat
Persoalan kesejahteraan pendidik mencuat dalam acara Wardah Inspiring Educators 2026 yang berlangsung di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah guru menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap peningkatan penghasilan guru, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian gaji.
Dialog berlangsung dalam suasana yang cukup santai. Para guru mendapat kesempatan berinteraksi langsung dengan Mendikdasmen untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi perhatian di kalangan pendidik.
Pembicaraan kemudian mengarah pada proses kebijakan dan koordinasi mengenai anggaran yang diperlukan apabila terdapat penyesuaian terhadap gaji guru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan perkembangan komunikasi pemerintah mengenai rencana kenaikan gaji guru.
Ia menyebut pembahasan mengenai peningkatan penghasilan pendidik telah dikomunikasikan dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang berkaitan dengan kebijakan fiskal.
Dalam kesempatan itu, Abdul Mu’ti memberikan pernyataan bernada optimistis mengenai peluang kenaikan gaji guru. Pernyataan tersebut kemudian mendapat sambutan dari para guru yang hadir dalam acara.
Namun, guru tetap perlu mencermati informasi resmi berikutnya mengenai bentuk, besaran, waktu pelaksanaan, serta ketentuan apabila kebijakan penyesuaian gaji tersebut benar-benar ditetapkan.
Dengan demikian, perkembangan komunikasi pemerintah mengenai kenaikan gaji menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan guru sepanjang 2026.
Baca Juga: Kabar Terbaru Guru PPPK Paruh Waktu, Pengalihan ke Penuh Waktu Disiapkan Mulai 2027
Selain pembahasan gaji, keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Abdul Mu’ti menyampaikan adanya guru yang belum menerima TPG selama beberapa bulan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah berupaya mempercepat proses pembayaran tunjangan yang tertunda.
Guru yang mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan ditargetkan memperoleh haknya secara rapel pada Oktober 2026.
Artinya, pembayaran yang sebelumnya belum diterima akan disalurkan sekaligus sesuai dengan hak yang tertunda, dengan mekanisme penyaluran mengikuti ketentuan yang berlaku.
Guru yang merasa pembayaran TPG-nya belum masuk juga perlu melakukan pengecekan melalui kanal resmi serta memastikan data dan persyaratan penerimaan tunjangan telah sesuai.
Dalam ketentuan yang menjadi dasar pembayaran TPG, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu persyaratan penting adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk besaran tunjangan, terdapat perbedaan berdasarkan status kepegawaian. Guru ASN memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru Non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran TPG dilakukan secara berkala kepada rekening guru penerima melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, perkembangan mengenai rapel TPG dan rencana penyesuaian gaji menjadi dua hal yang perlu diperhatikan oleh para pendidik.
Guru sebaiknya mengikuti informasi dari pemerintah melalui saluran resmi agar tidak keliru memahami jadwal pencairan, persyaratan, maupun perkembangan kebijakan kesejahteraan guru pada 2026.***