Keboncinta.com-- Menjelang datangnya bulan suci Ramadan tahun 2026, pemerintah membawa kabar baik bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, serta pekerja di sektor swasta.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang perayaan Idulfitri.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk program THR.
Total dana yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, menjadikannya salah satu stimulus ekonomi terbesar pada awal tahun.
Baca Juga: Kabar Baik Jelang Lebaran: THR 2026 Cair Bertahap, ASN hingga Pensiunan Kebagian
Penyaluran THR bahkan telah dimulai secara bertahap sejak minggu terakhir Februari 2026. Strategi ini dilakukan agar proses administrasi serta mekanisme transfer melalui sistem perbankan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Dana puluhan triliun tersebut dialokasikan kepada beberapa kelompok penerima, mulai dari aparatur pemerintah pusat hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Berikut pembagian anggaran THR yang telah ditetapkan pemerintah:
Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta aparatur negara, termasuk ASN di instansi pusat, anggota TNI, dan personel Polri.
Rp20,2 triliun disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah untuk sekitar 4,3 juta pegawai pemerintah daerah.
Rp12,7 triliun disiapkan bagi sekitar 3,8 juta pensiunan melalui lembaga pengelola dana pensiun.
Melalui penyaluran THR ini, pemerintah berharap perputaran uang di masyarakat dapat meningkat sehingga sektor perdagangan, jasa, serta UMKM ikut terdorong menjelang Lebaran.
Baca Juga: Bansos BPNT & PKH Maret 2026 Cair! Ini Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima
Besaran THR yang diterima aparatur sipil negara tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada beberapa komponen tambahan yang juga diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan tersebut.
Komponen THR bagi Aparatur Sipil Negara meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh
Sementara itu, bagi pegawai pemerintah daerah biasanya terdapat tambahan komponen berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Maret 2026 Lewat HP, Cuma 5 Menit Langsung Tahu Cair atau Tidak
Besaran THR juga dipengaruhi oleh golongan pegawai. Berikut kisaran gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jumlah THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, jabatan, serta berbagai tunjangan tambahan yang melekat pada masing-masing pegawai.***