Keboncinta.com-- Kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akhirnya diumumkan pemerintah.
THR tetap akan diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai menjelang perayaan hari raya.
Pengumuman ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait besaran serta komponen yang akan diterima oleh para pegawai tahun ini.
THR yang diberikan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa unsur tambahan yang melekat pada penghasilan ASN.
Karena itu, penting bagi para pegawai untuk memahami rincian komponen yang menjadi dasar perhitungan THR serta mengetahui siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Status PPPK Paruh Waktu Resmi ASN, Guru Dapat NIP BKN tapi Gaji Masih Bergantung Anggaran Daerah
Berbeda dengan gaji bulanan biasa, THR tahun ini dirancang mencakup berbagai unsur penghasilan yang terkait dengan jabatan dan status pegawai.
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:
Gaji Pokok
Merupakan penghasilan dasar yang ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja pegawai.
Tunjangan Keluarga
Terdiri dari tunjangan untuk suami atau istri serta tunjangan anak yang menjadi tanggungan pegawai.
Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan lagi dalam bentuk beras atau barang.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Disesuaikan dengan posisi struktural maupun fungsional yang dijabat oleh pegawai.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan serta penilaian kinerja masing-masing ASN.
Baca Juga: Jemaah Umrah Kini Bisa Konsultasi Langsung dengan Ulama Lewat Video Call di Makkah
Ketentuan Khusus bagi Guru, Dosen, dan Pejabat Negara
Selain komponen umum tersebut, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi beberapa kelompok profesi yang memiliki sistem penghasilan berbeda.
Untuk guru dan dosen yang bersumber dari APBN, apabila tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan pengganti berupa satu bulan tunjangan profesi.
Sementara bagi profesor, tunjangan kehormatan selama satu bulan juga dimasukkan dalam komponen THR.
ASN yang bertugas di luar negeri juga mendapatkan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri sesuai dengan jenjang diplomatik mereka.
Adapun bagi wakil menteri, besaran THR yang diterima dibatasi paling tinggi sebesar 85 persen dari total THR yang diperoleh oleh menteri.
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga tetap memperoleh THR. Namun jumlah yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada pangkat atau kelas jabatan yang dimiliki.
Skema Perhitungan THR untuk PPPK
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan besaran THR yang diterima.
Beberapa ketentuannya antara lain:
Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Masa kerja tepat satu bulan akan mendapatkan THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.
Masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR secara penuh sesuai komponen yang berlaku.
THR untuk Pegawai Lembaga Khusus dan Pensiunan
Pemberian THR juga mencakup pegawai di berbagai lembaga negara tertentu serta para pensiunan.
Pegawai pada lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, hingga Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipastikan menerima THR setara satu bulan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: ips Dapatkan THR Maksimal untuk ASN, Pensiunan, & Swasta
Sementara itu, para pensiunan ASN dan penerima tunjangan juga tetap mendapatkan THR. Besaran yang diterima setara dengan satu bulan gaji pensiun atau tunjangan bulanan yang biasa diterima.
Dengan adanya penjelasan mengenai komponen dan mekanisme perhitungan tersebut, diharapkan para ASN, PPPK, guru, dosen, pejabat negara hingga pensiunan dapat memahami hak mereka secara lebih jelas dan memastikan pencairan THR berlangsung tepat waktu.***