Keboncinta.com-- Rencana penghapusan tenaga honorer secara penuh pada tahun 2027 kembali memunculkan keresahan di kalangan guru non ASN, terutama mereka yang selama ini mengajar di sekolah negeri. Banyak pendidik mulai mempertanyakan kelanjutan pekerjaan serta kepastian status kepegawaian setelah sistem baru ASN diterapkan secara penuh.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal yang cukup menenangkan.
Tingginya kebutuhan guru di berbagai wilayah Indonesia membuat keberadaan tenaga pendidik non ASN dinilai masih sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pola transisi sedang disiapkan agar perubahan administrasi kepegawaian tidak mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Cari Sekolah Islam di Cirebon? MAS Kebon Cinta Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027
Penghapusan Honorer Jadi Bagian Reformasi Besar ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan status honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meski sebelumnya penataan tenaga non ASN ditargetkan selesai lebih cepat, pemerintah akhirnya memberikan masa penyesuaian hingga 2027 agar proses transisi berjalan lebih terstruktur dan tidak memicu gejolak besar di sektor pendidikan.
Selama masa peralihan, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna menentukan skema terbaik bagi guru non ASN, termasuk kemungkinan peralihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan perubahan sistem administrasi tidak mengganggu kelangsungan pendidikan di sekolah negeri.
Sertifikasi Guru Jadi Faktor Penting, PPPK Paruh Waktu Disiapkan
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah mulai menjadikan sertifikasi guru sebagai faktor penting dalam peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru non ASN didorong untuk memperoleh sertifikat pendidik karena dinilai menjadi pintu menuju sistem karier yang lebih jelas di masa mendatang. Sertifikasi juga dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi mengajar yang dimiliki guru.
Sementara bagi guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi, pemerintah menyiapkan opsi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Model ini diproyeksikan menjadi jalan tengah agar guru tetap memiliki hubungan kerja resmi dengan pemerintah meski belum masuk kategori ASN penuh waktu.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan berperan dalam mekanisme penggajian. Namun pemerintah pusat memastikan akan tetap memberikan dukungan, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Guru Non ASN Masih Dibutuhkan di Sekolah Negeri
Meski istilah honorer akan resmi dihapus pada 2027, pemerintah memastikan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri masih cukup besar.
Karena itu, guru non ASN diminta tidak langsung khawatir kehilangan peran dalam dunia pendidikan. Pemerintah justru tengah menyusun sistem baru yang diharapkan mampu memberikan kepastian status kerja, perlindungan yang lebih baik, sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
Dengan skema transisi yang lebih terarah, reformasi ASN di sektor pendidikan diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran maupun kebutuhan tenaga guru di sekolah-sekolah Indonesia.***