KEBONCINTA.COM – Kabar terbaru datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pembayaran gaji PPPK di daerah berada dalam posisi aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah atau TKD sebesar Rp18,9 triliun.
Informasi tersebut disampaikan Mendagri di Makassar pada Jumat malam, 18 September 2026, dan dipublikasikan pada Sabtu, 19 September 2026.
Tambahan anggaran tersebut berkaitan dengan kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah mengenai kemampuan fiskal dalam membiayai pegawai PPPK.
Mendagri menyatakan pemerintah berupaya agar PPPK tidak sampai dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Menurut keterangannya, tambahan TKD Rp18,9 triliun tersebut dialokasikan untuk 540 daerah.
Kepastian anggaran menjadi penting mengingat jumlah PPPK di pemerintah daerah terus bertambah setelah penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Banyak PPPK juga bekerja pada sektor pelayanan dasar yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu kelompok besar PPPK di daerah. Selain itu, PPPK juga banyak ditempatkan sebagai tenaga kesehatan serta pada berbagai unit pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, persoalan pembayaran gaji bukan hanya menyangkut kesejahteraan pegawai tetapi juga keberlangsungan layanan publik di daerah.
Pemerintah daerah tetap perlu melakukan pengelolaan belanja pegawai secara terukur dan memastikan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi PPPK, pernyataan terbaru Mendagri memberikan perkembangan penting setelah muncul kekhawatiran mengenai kemampuan sejumlah daerah membayar belanja pegawai akibat tekanan fiskal.
Pemerintah pusat melalui tambahan Transfer ke Daerah tersebut berupaya memberikan dukungan fiskal sehingga pemerintah daerah dapat mempertahankan kebutuhan pegawai dan membayarkan hak PPPK.
Perkembangan teknis di masing-masing pemerintah daerah tetap perlu mengikuti penetapan anggaran dan mekanisme penyaluran yang berlaku.