Keboncinta.com-- Kondisi kualitas udara yang kembali memburuk akibat kabut asap membuat kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi harus kembali disesuaikan. Pemerintah Kota Jambi memutuskan memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ bagi peserta didik mulai Senin, 28 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP di wilayah Kota Jambi.
Keputusan diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang tidak aman bagi peserta didik untuk menjalani aktivitas belajar secara normal di sekolah.
Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU Kota Jambi pada Minggu, 27 September 2026 pukul 18.00 WIB, parameter PM2.5 tercatat mencapai angka 231.
Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kota Jambi dalam kategori sangat tidak sehat.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena partikel PM2.5 berukuran sangat kecil dan dapat terhirup hingga masuk ke saluran pernapasan.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk, terlebih jika melakukan aktivitas fisik di luar ruangan dalam waktu lama.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Jambi kembali mengalihkan kegiatan belajar peserta didik ke sistem daring.
Kebijakan PJJ tidak hanya dimaksudkan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung, tetapi juga untuk mengurangi risiko peserta didik terpapar udara tercemar selama perjalanan menuju sekolah maupun saat melakukan kegiatan di ruang terbuka.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah.
Guru kelas dan guru mata pelajaran diminta memberikan materi pembelajaran secara daring sehingga hak belajar siswa tetap terpenuhi meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga akan dipantau secara berjenjang oleh jajaran Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan mendapat tugas melakukan pemantauan, pendampingan serta supervisi terhadap sekolah binaan masing-masing.
Orang tua atau wali murid juga memiliki peran penting selama kebijakan ini diberlakukan.
Pemerintah Kota Jambi meminta orang tua mendampingi dan mengawasi anak ketika mengikuti pembelajaran daring dari rumah.
Selain memastikan siswa mengikuti proses belajar dengan baik, orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat atau berbahaya.
Aktivitas di ruang terbuka perlu dikurangi untuk menghindari paparan kabut asap dalam waktu lama.
PJJ di Kota Jambi bukan kali pertama diberlakukan selama periode kabut asap tahun ini.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah daerah beberapa kali melakukan penyesuaian sistem pembelajaran mengikuti perkembangan kualitas udara.
Ketika ISPU berada pada kategori tertentu, sebagian peserta didik sebelumnya masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan jam belajar yang disesuaikan.
Namun apabila angka ISPU menembus lebih dari 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi dialihkan ke sistem PJJ.
Keputusan terbaru juga mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.
Selain itu, Pemkot Jambi menggunakan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 sebagai dasar penyesuaian kegiatan belajar mengajar akibat pencemaran udara.
Belum ditentukan secara pasti kapan kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan secara normal.
Pemerintah menyatakan pelaksanaan PTM akan disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Artinya, peserta didik dan orang tua diminta terus mengikuti pemberitahuan resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Apabila kondisi udara kembali aman, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Sementara selama kondisi belum memungkinkan, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sistem pembelajaran.
***