Pendidikan
Hilmi An Naufal

Kampus Harus Tegas tapi Tetap Humanis, Penanganan Pelanggaran Mahasiswa Perlu Dilakukan Secara Adil

Kampus Harus Tegas tapi Tetap Humanis, Penanganan Pelanggaran Mahasiswa Perlu Dilakukan Secara Adil

10 Agustus 2026 | 06:25

ZONA KAMPUS – Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan. Kampus juga menjadi ruang pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, setiap perguruan tinggi mempunyai aturan dan kode etik yang wajib dipatuhi mahasiswa.

Namun ketika terjadi dugaan pelanggaran, kampus juga menghadapi tantangan lain: bagaimana menegakkan aturan tanpa mengabaikan hak, martabat, dan masa depan mahasiswa.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah sebuah video yang memperlihatkan perilaku intim dua pria di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta atau PNJ beredar di media sosial pada Juni 2026. Pihak PNJ membenarkan kejadian tersebut berlangsung di area kampus pada 2 Juni 2026. Dari dua orang dalam video, satu merupakan mahasiswa PNJ sementara satu lainnya berasal dari luar kampus. PNJ menyatakan sedang menelaah langkah dan sanksi yang akan diterapkan.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi membutuhkan proses penanganan yang tidak hanya tegas, tetapi juga terukur.

Viral di Media Sosial Bukan Pengganti Proses Pemeriksaan

Ketika sebuah kejadian sudah viral, tekanan publik dapat muncul dengan sangat cepat.

Komentar masyarakat, unggahan ulang video, hingga tuntutan pemberian hukuman dapat berkembang bahkan sebelum proses internal kampus selesai.

Padahal sebuah institusi pendidikan tetap perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan aturan yang dimilikinya.

PNJ sendiri mempunyai Kode Etik Mahasiswa yang mengatur mekanisme penegakan disiplin. Dalam aturan tersebut, setiap mahasiswa harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan serta mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.

Pemeriksaan juga harus didukung bukti yang cukup sebelum suatu sanksi dapat dijatuhkan kepada mahasiswa.

Artinya, viralitas di media sosial seharusnya tidak otomatis menjadi keputusan akhir.

Kampus tetap perlu memisahkan antara informasi yang beredar di internet dengan hasil pemeriksaan resmi.

Mahasiswa Memiliki Hak untuk Membela Diri

Kode Etik Mahasiswa PNJ secara eksplisit menyebut mahasiswa memiliki hak melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Prinsip tersebut penting karena suatu video atau potongan informasi yang tersebar di internet belum tentu menggambarkan seluruh konteks kejadian.

Proses pemeriksaan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan keterangan sebelum kampus menentukan keputusan.

Dalam kasus yang menjadi perhatian pada Juni 2026, pihak PNJ bahkan menyampaikan bahwa kampus tidak membenarkan tindakan yang terjadi, tetapi pada saat yang sama tetap harus menjaga hak pihak yang terlibat.

Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa ketegasan dan perlindungan hak sebenarnya tidak harus saling bertentangan.

Penegakan Aturan Tidak Boleh Diskriminatif

Perguruan tinggi dapat mempunyai nilai, tata tertib, serta kode etiknya masing-masing.

Namun ketika aturan ditegakkan, mahasiswa tetap harus mendapatkan proses yang sama.

Kode Etik PNJ menyebutkan bahwa mahasiswa harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam pemeriksaan pelanggaran.

Karena itu, fokus penanganan seharusnya berada pada tindakan yang dinilai melanggar aturan kampus, bukan pada serangan terhadap identitas pribadi seseorang.

Perbedaan tersebut penting.

Kampus dapat menilai apakah sebuah perilaku melanggar tata tertib tanpa menjadikan proses tersebut sebagai ruang untuk mempermalukan, merendahkan, atau memberikan label kepada mahasiswa.

Ada Beberapa Tingkatan Sanksi

Sanksi terhadap mahasiswa juga tidak selalu berarti langsung dikeluarkan dari perguruan tinggi.

Kode Etik PNJ mencantumkan beberapa bentuk sanksi yang dapat digunakan, mulai dari:

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Peringatan keras
  • Skorsing
  • Penundaan yudisium
  • Sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penentuan sanksi dilakukan setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Komisi Disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, tingkat hukuman dapat disesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggaran.

Ini berbeda dengan pendekatan yang langsung memberikan hukuman terberat karena tekanan publik.

Mahasiswa Juga Memiliki Jalur Keberatan

Menariknya, mekanisme disiplin kampus tidak selalu berhenti setelah sanksi diberikan.

Kode Etik PNJ juga menyediakan ruang bagi mahasiswa untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi tertentu melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Keberadaan mekanisme keberatan menunjukkan bahwa penegakan disiplin idealnya dilakukan melalui prosedur kelembagaan.

Mahasiswa tidak dibiarkan menghadapi keputusan tanpa kesempatan menyampaikan keberatan apabila merasa terdapat kekeliruan dalam proses.

Sistem semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap institusi.

Kampus Tetap Berfungsi sebagai Tempat Pendidikan

Sanksi memang diperlukan ketika terdapat aturan yang dilanggar.

Namun perguruan tinggi berbeda dengan ruang penghukuman semata.

Tujuan akhirnya tetap pendidikan.

Sanksi yang efektif bukan hanya membuat seseorang takut melakukan pelanggaran kembali, tetapi juga membantu mahasiswa memahami mengapa tindakannya dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Karena itu, beberapa kasus mungkin dapat disertai pendekatan seperti:

Pembinaan → konseling → edukasi etika → peringatan → evaluasi perilaku.

Tentunya bentuknya harus disesuaikan dengan berat-ringannya pelanggaran serta aturan masing-masing perguruan tinggi.

Pendekatan seperti ini membuat sanksi mempunyai fungsi edukatif, bukan hanya administratif.

Kemdiktisaintek Dorong Lingkungan Kampus yang Humanis

Arah kebijakan pendidikan tinggi juga menunjukkan pentingnya lingkungan kampus yang aman dan manusiawi.

Pada Panduan PKKMB 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta pimpinan perguruan tinggi memastikan kegiatan kampus bagi mahasiswa baru berlangsung aman, humanis, dan bebas dari kekerasan serta menjunjung nilai etika dan kemanusiaan.

Walaupun panduan tersebut secara khusus mengatur PKKMB, prinsip yang dibawanya menunjukkan budaya kampus yang ingin dibangun pemerintah: kedisiplinan tetap berjalan bersama penghormatan terhadap manusia.

LLDIKTI juga menggambarkan PKKMB 2026 sebagai kegiatan yang seharusnya edukatif, inklusif, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dengan demikian, membangun karakter mahasiswa tidak harus dilakukan melalui penghukuman yang mempermalukan.

Identitas Mahasiswa Perlu Dilindungi

Ketika sebuah kasus sudah viral, tantangan berikutnya adalah menjaga privasi.

Nama, wajah, jurusan bahkan akun media sosial mahasiswa dapat menyebar dengan sangat cepat.

Padahal persoalan disiplin seharusnya ditangani berdasarkan proses institusional.

Menyebarluaskan identitas seseorang secara berlebihan dapat membuat hukuman sosial berlangsung jauh lebih lama dibanding sanksi resmi yang diberikan kampus.

Apalagi internet mempunyai jejak digital.

Seseorang yang masih berada pada usia kuliah dapat terus dikaitkan dengan sebuah kejadian bertahun-tahun setelah kasus selesai.

Karena itu, media, mahasiswa, maupun masyarakat sebaiknya berhati-hati ketika membagikan kembali video atau data pribadi pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

Aturan Tetap Harus Ditegakkan

Pendekatan humanis bukan berarti kampus harus membiarkan semua tindakan.

Mahasiswa tetap mempunyai tanggung jawab mematuhi peraturan tempatnya menempuh pendidikan.

Kampus juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan akademik agar tertib serta nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Namun terdapat perbedaan besar antara:

menegakkan aturan dan menghukum karena tekanan publik.

Keputusan yang baik perlu didasarkan pada fakta, mekanisme pemeriksaan, aturan tertulis, serta tingkat pelanggaran.

Dengan cara tersebut, mahasiswa juga mengetahui dengan jelas alasan suatu sanksi diberikan.

Kampus Harus Menjadi Tempat Belajar dari Kesalahan

Mahasiswa merupakan individu yang sedang berada dalam proses pendidikan.

Dalam perjalanan tersebut, kesalahan tetap mungkin terjadi.

Jika setiap kesalahan langsung menutup seluruh masa depan seseorang, fungsi pendidikan menjadi semakin sempit.

Sebaliknya, jika semua pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi, aturan kampus akan kehilangan makna.

Karena itu, titik keseimbangannya berada pada sanksi yang jelas, proses yang adil, serta kesempatan untuk memperbaiki diri ketika kondisi memungkinkan.

Perguruan tinggi harus mampu menunjukkan bahwa disiplin dan kemanusiaan bukan dua hal yang saling bertentangan.

Mahasiswa yang melanggar aturan dapat tetap diberikan konsekuensi, tetapi prosesnya harus berdasarkan bukti, tidak diskriminatif, memberikan hak pembelaan dan tidak berubah menjadi penghukuman massal melalui media sosial.

Pada akhirnya, kampus bukan hanya tempat menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik.

Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab membentuk manusia yang mampu memahami aturan, tanggung jawab, keadilan, serta penghormatan terhadap sesama.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna