keboncinta.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar tempat kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurut Johnny, perangkat vape kini berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge.
Johnny menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik pada umumnya terdiri atas tiga bagian utama, yaitu device atau alat, cartridge sebagai tempat penyimpanan cairan, serta liquid yang digunakan untuk menghasilkan uap.
Komponen tersebut dinilai memiliki potensi disalahgunakan apabila cairan yang digunakan dicampur dengan zat narkotika.
Ia mengingatkan bahwa kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pengamatan secara langsung. Kondisi tersebut membuat penyalahgunaan vape menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah Etomidate. Zat ini disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Karena itu, Polri mengambil langkah antisipasi dengan melarang penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personelnya.
Baca Juga: Waspada SMS Palsu! Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengguna Fake BTS di Jalur MRT Bundaran HI-Blok M
Kebijakan larangan penggunaan vape berlaku secara menyeluruh bagi PNPP di seluruh tingkatan organisasi Polri.
Ketentuan tersebut mencakup personel yang bertugas di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Artinya, larangan tidak hanya berlaku ketika anggota menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja.
Polri juga menegaskan bahwa setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan institusi kepolisian yang lebih disiplin sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dari internal organisasi.
Baca Juga: Polri dan Komdigi Perkuat Penanganan Penipuan Online, Judi Daring hingga Pencurian Data Pribadi
Johnny menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi penegak hukum.
Menurutnya, pelarangan vape merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membangun perilaku personel yang lebih bertanggung jawab dan profesional.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi lingkungan institusi lainnya maupun masyarakat luas agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika.
Upaya memerangi narkoba, lanjut Johnny, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak melalui penegakan hukum, pencegahan, serta perubahan perilaku.
Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat semangat Polri dalam menjalankan perang tanpa henti terhadap narkotika atau never ending war against narcotics.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir