Kemenag Dorong Perbaikan UU Guru dan Dosen: Guru Madrasah Harus Dapat Perlakuan Adil!

Kemenag Dorong Perbaikan UU Guru dan Dosen: Guru Madrasah Harus Dapat Perlakuan Adil!

20 November 2025 | 17:47

Keboncinta.com-- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kembali menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk guru agama dan guru madrasah.

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam paparannya, Menag menyoroti ketimpangan fasilitas dan kesejahteraan yang masih dialami banyak guru di bawah binaan Kementerian Agama.

Ia menyebut bahwa masih banyak madrasah berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan terbatas, sementara sejumlah guru menerima honor hanya 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: Wamenag Pastikan Seluruh Santri Dapat Akses Makan Bergizi Gratis, Kemenag Bergerak Cepat Perluas Cakupan MBG

“Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” tegas Menag. Ia menekankan bahwa revisi UU harus memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru dan dosen, baik yang berada di sekolah umum maupun di lembaga pendidikan keagamaan.

Berdasarkan data EMIS, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen PTKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62,8% atau 437.941 guru belum bersertifikasi, menunjukkan adanya pekerjaan besar dalam pemenuhan standar profesi pendidik.

Menurut Menag, revisi UU Guru dan Dosen menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka yang selama ini berkontribusi besar mencerdaskan bangsa.

“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah,” ujarnya menegaskan.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam kesempatan yang sama, mengapresiasi pandangan Kemenag.

Baca Juga: 7 Soal Prediksi dan Pembahasan SKD Kedinasan 2026

Ia menyoroti pentingnya memperkuat martabat guru madrasah yang kerap menghadapi tantangan lebih berat dibanding guru di sekolah umum.

“Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” katanya.

Rapat kerja yang dihadiri jajaran Eselon I Kemenag, pimpinan Baleg, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI ini menjadi langkah penting dalam merumuskan revisi UU yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh tenaga pendidik di tanah air.***

Tags:
pendidikan berita nasional sertifikasi dosen sertifikasi guru guru madrasah

Komentar Pengguna