Kemenag RI Resmi Melepas BPJPH Jadi Lembaga Non-Kementerian, Menag: Kerja Sama masih Berlanjut dan Semakin Erat!

Keboncinta.com-- Sebagai negara yang mempunyai penduduk Muslim sebagai mayoritas, penjaminan halal di Indonesia harus terus ditingkatkan. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut terjadi dengan ditandai adanya Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kemenag, Jakarta.
Dalam penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. Berpisahnya BPJPH dengan Kemenag adalah bagian dari transformasi kelembagaan dan penataan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih.
Dengan demikian, BPJPH kini menjadi lembaga non kementerian tersendiri.
Menurut Menag, pelepasan ini tidak berarti kerja sama antara BPJPH dengan Kemenag berhenti. Justru sebaliknya, kolaborasi dua pihak terus terjalin erat dan tidak akan berhenti.
"Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah," ungkap Menag di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
"Kita sudah mengetahui pencapaian produk halal ketika masih berada dalam Kementerian Agama. Dan ketika diserahkan kemerdekaannya pencapaiannya luar biasa, berprestasi lebih jauh," tambah Menag.
Melalui pemisahan ini Kemenag pun berkomitmen untuk membuka pintu selebar-lebarnya mana kala dibutuhkan oleh BPJPH.
"Bagi kita sebagai orang tua, itu adalah kepuasan tersendiri ketika mampu memberikan kepuasan terhadap anak. Begitu pun sebaliknya ketika orang tua meminta tolong kepada anak," terang Menag.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan. "Meski pun kita berdiri sendiri, satu-satunya instansi yang kita tidak akan berhenti berhubungan sampai kapan pun adalah Kemenag, karena hubungan ini erat dan satu-satunya yang terdekat dengan BPJPH," jelas Haikal Hassan.
Haikal Hassan mengungkapkan bahwa BPJPH akan selalu bersinergi bersama Kemenag untuk membangun industri halal di seluruh Indonesia.***
Tags:
berita nasional kemenagKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025