Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran penyuluh agama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu langkah terbaru yang tengah disiapkan adalah penyusunan materi edukasi keagamaan mengenai isu LGBTQ sebagai pedoman resmi bagi para penyuluh agama dan mubalig dalam menyampaikan pemahaman kepada masyarakat.
Materi tersebut dirancang agar penyampaian edukasi dilakukan secara santun, argumentatif, persuasif, dan tetap berlandaskan ajaran agama serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tengah menyusun materi edukasi keagamaan yang akan menjadi acuan bagi penyuluh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi keagamaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa penyuluh agama memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan.
Menurut Abu Rokhmad, penyuluh agama memiliki lima fungsi utama dalam menjalankan tugas pembinaan kepada masyarakat, yaitu:
Melalui kedekatan dengan masyarakat, penyuluh agama diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam menyampaikan pemahaman keagamaan secara bijaksana sehingga mudah diterima oleh berbagai kalangan.
Kemenag menegaskan bahwa penyampaian materi keagamaan tidak hanya berorientasi pada penyampaian informasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis.
Penyuluh agama akan memberikan pembinaan melalui berbagai kegiatan seperti:
Selain memberikan pemahaman agama, para penyuluh juga diharapkan membantu masyarakat menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.
Penyusunan materi edukasi tersebut merupakan implementasi tugas Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Kemenag memiliki fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan, penyuluhan, serta pendampingan kepada masyarakat.
Karena itu, materi yang sedang disusun akan menjadi pedoman yang sama bagi seluruh penyuluh agama sehingga pesan yang disampaikan memiliki arah, substansi, dan pendekatan yang seragam.
Agar jangkauan edukasi semakin luas, Kementerian Agama akan memanfaatkan berbagai media pembinaan keagamaan yang selama ini telah berjalan, antara lain:
Jaringan penyuluh agama dan mubalig dinilai menjadi sarana yang efektif dalam menyampaikan edukasi keagamaan secara langsung kepada masyarakat.
Melalui penyusunan materi edukasi dan penguatan kapasitas penyuluh agama, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang komprehensif dalam menyikapi berbagai persoalan sosial.
Pendekatan edukasi yang mengedepankan nilai agama, dialog, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum nasional diharapkan mampu memperkuat kehidupan beragama yang rukun, damai, saling menghormati, dan harmonis di tengah masyarakat Indonesia.***