Khazanah
Rahman Abdullah

Tak Sekadar Akad, Ini Tiga Tahapan Penting yang Dicek Penghulu Sebelum Pernikahan Dicatat

Tak Sekadar Akad, Ini Tiga Tahapan Penting yang Dicek Penghulu Sebelum Pernikahan Dicatat

08 Juli 2026 | 15:32

Keboncinta.com-- Pencatatan pernikahan bukan sekadar proses administrasi untuk memperoleh buku nikah. Di balik layanan tersebut terdapat serangkaian tahapan penting yang harus dipastikan penghulu sebelum sebuah pernikahan dinyatakan sah secara administratif.

Mulai dari keabsahan data calon pengantin, kelengkapan dokumentasi, hingga memastikan tidak ada halangan hukum untuk menikah, semuanya menjadi bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan layanan pencatatan pernikahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Materi Edukasi Isu LGBTQ, Ini Peran Penting Penyuluh Agama yang Akan Diperkuat

Kemenag Tegaskan Tiga Prinsip Penting Sebelum Pencatatan Pernikahan Dilakukan

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa penghulu bukan hanya bertugas memimpin prosesi akad nikah, tetapi juga menjadi representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional sekaligus menjaga kualitas pelayanan pada momen sakral yang memiliki dimensi ibadah dan sosial tersebut.

Menurutnya, profesi penghulu merupakan wajah pelayanan negara di bidang keagamaan sehingga integritas, kompetensi, dan tanggung jawab harus selalu menjadi prioritas dalam setiap pelayanan pernikahan.

Pelayanan Nikah Tidak Hanya Soal Administrasi

Ahmad Zayadi menekankan bahwa pelayanan pernikahan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administrasi. Penghulu juga diharapkan mampu menghadirkan suasana akad nikah yang khidmat, bermartabat, dan penuh makna.

Ia mengajak seluruh penghulu menjaga kesiapan spiritual, termasuk berada dalam kondisi suci ketika memimpin akad nikah sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga.

Menurutnya, setiap akad nikah yang berlangsung merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang berkualitas sebagai fondasi peradaban bangsa.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta Resmi Berubah Mulai 2026! Ini Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Pekerja

Penghulu Harus Adaptif Menghadapi Perubahan Zaman

Perkembangan masyarakat yang semakin dinamis menuntut penghulu untuk terus meningkatkan kompetensi.

Selain memahami regulasi terbaru, penghulu juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta siap menghadapi berbagai persoalan baru, termasuk pernikahan campuran maupun dinamika keluarga modern yang semakin kompleks.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih profesional, Kemenag terus mendorong penguatan standar operasional melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), peningkatan kompetensi penghulu, supervisi berkala, hingga integrasi layanan bimbingan perkawinan.

Tiga Hal yang Wajib Dipastikan Sebelum Pernikahan Dicatat

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 bertujuan memperkuat tata kelola pencatatan pernikahan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sebelum pencatatan dilakukan, terdapat tiga prinsip utama yang wajib dipastikan oleh penghulu, yaitu:

1. Memastikan Validitas Data Calon Pengantin

Seluruh dokumen dan identitas calon pengantin harus melalui proses verifikasi secara cermat agar sesuai dengan data yang sebenarnya.

Baca Juga: MPLS Ramah TK 2026 Resmi Terbit! Ini Panduan Lengkap Kemendikdasmen agar Anak Betah Sekolah Sejak Hari Pertama

2. Menjamin Seluruh Proses Terdokumentasi dengan Baik

Setiap tahapan pelayanan harus terdokumentasi secara lengkap, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun melalui sistem elektronik sebagai bagian dari administrasi negara.

3. Memastikan Tidak Ada Halangan Pernikahan

Penghulu wajib memastikan tidak terdapat halangan hukum ataupun syariat yang menyebabkan pernikahan tidak dapat dilangsungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUA Menjadi Garda Terdepan Kepastian Hukum Pernikahan

Menurut Zudi Rahmanto, tanggung jawab penghulu tidak berhenti pada proses pencatatan semata.

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki fungsi yang lebih luas sebagai lembaga pelayanan negara yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pasangan yang membangun rumah tangga.

Karena itu, seluruh proses pencatatan pernikahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan akurasi data, legalitas formal, dan verifikasi yang ketat agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga: Resmi Dimulai! Pembelajaran Mandiri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Langkah yang Harus Dilakukan

Pembinaan Penghulu Terus Diperkuat

Materi mengenai peningkatan kualitas layanan pencatatan pernikahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi Tahun 2025 yang diikuti sebanyak 3.049 penghulu dari berbagai daerah di Indonesia secara hybrid.

Melalui pembinaan ini, Kementerian Agama berharap seluruh penghulu semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mampu menghadirkan layanan pencatatan pernikahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.***

Tags:
kemenag Khazanah Islam Pernikahan KUA

Komentar Pengguna