Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemendikdasmen Tegaskan Nilai TKA 2026 Dipisah dari Ijazah, Ini Alasannya

Kemendikdasmen Tegaskan Nilai TKA 2026 Dipisah dari Ijazah, Ini Alasannya

26 Mei 2026 | 16:37

Keboncinta.com-- Perubahan sistem evaluasi pendidikan kembali dilakukan pemerintah pada tahun 2026. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kebijakan terbaru terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP.

Banyak orang tua mulai mempertanyakan format pelaporan hasil tes setelah muncul informasi bahwa nilai TKA tidak lagi tercantum dalam ijazah kelulusan siswa.

Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa hasil TKA kini diterbitkan secara terpisah melalui dokumen khusus bernama Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat objektivitas penilaian sekaligus menjaga fungsi evaluasi pendidikan tetap transparan dan terstandar secara nasional.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Pendidikan Indonesia 2026: Kekurangan 722 Ribu Guru hingga Ribuan Belum Bersertifikasi

Nilai TKA Tidak Dicantumkan di Ijazah

Kemendikdasmen menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik tidak akan dimasukkan ke dalam dokumen ijazah siswa.

Kebijakan tersebut mulai menjadi perhatian setelah hasil TKA tingkat SD dan SMP dijadwalkan diumumkan secara daring pada 26 Mei 2026.

Seiring meningkatnya pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memberikan penjelasan bahwa pemisahan ini dilakukan untuk menjaga fungsi masing-masing dokumen pendidikan.

Ijazah tetap berfungsi sebagai bukti resmi kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sementara hasil evaluasi akademik melalui TKA ditempatkan dalam dokumen tersendiri agar memiliki ruang penilaian yang lebih komprehensif.

Baca Juga: SPMB MAS Kebon Cinta 2026 Telah Dibuka, Sekolah Pesantren dengan Konsep “Mendidik dengan Cinta”

Apa Itu SHTKA?

Sebagai pengganti pencantuman nilai di ijazah, pemerintah menerbitkan Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Dokumen ini nantinya akan diberikan melalui sekolah masing-masing kepada peserta didik SD maupun SMP yang mengikuti TKA tahun 2026.

Berbeda dengan format nilai biasa, SHTKA tidak hanya menampilkan angka hasil tes, tetapi juga memuat kategori capaian kompetensi siswa berdasarkan standar evaluasi nasional.

Dengan sistem ini, hasil TKA diharapkan lebih mampu menggambarkan kemampuan akademik siswa secara objektif dan terukur.

Baca Juga: SPMB MAS Kebon Cinta 2026 Telah Dibuka, Sekolah Pesantren dengan Konsep “Mendidik dengan Cinta”

SHTKA Jadi Alat Validasi Nilai Rapor

Tak sekadar menjadi dokumen hasil ujian, SHTKA juga memiliki fungsi lain yang cukup penting dalam sistem pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai alat pembanding terhadap nilai rapor siswa di sekolah. Melalui perbandingan tersebut, orang tua dan sekolah dapat melihat apakah capaian akademik harian siswa sejalan dengan hasil evaluasi nasional yang lebih terstandar.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi subjektivitas dalam penilaian pembelajaran di sekolah.

Di sisi lain, pihak sekolah juga dapat memanfaatkan data hasil TKA sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki metode pembelajaran yang diterapkan di kelas.

Baca Juga: HUBASO, Restoran Bakso di Ciwaringin Kabupaten Cirebon, Sekali Coba Jatuh Cinta.

Upaya Mendorong Pendidikan Lebih Transparan

Pemisahan antara ijazah dan hasil TKA disebut menjadi bagian dari transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dokumen kelulusan tetap fokus sebagai legalitas akademik, sementara hasil pemetaan kemampuan siswa dapat dianalisis lebih mendalam melalui SHTKA.

Ke depan, hasil TKA diharapkan tidak hanya menjadi catatan akademik individu siswa, tetapi juga menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di berbagai daerah.

Dengan demikian, sistem evaluasi pendidikan di Indonesia diharapkan menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menggambarkan kompetensi siswa secara lebih akurat.***

Tags:
pendidikan TKA 2026 TKA SMP TKA SD

Komentar Pengguna