Keboncinta.com-- Kemendikdasmen beri kabar baik bagi para pendidik di peringatan Hari Guru Nasional. Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari yang semula triwulan menjadi bulanan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memastikan stabilitas penghasilan guru di seluruh Indonesia.
Perubahan sistem ini disampaikan oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Iwan Junaidi, yang menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Kemendikdasmen.
Menurutnya, kebutuhan para guru bersifat bulanan sehingga sistem pencairan yang lebih rutin akan memberikan kepastian finansial dan memudahkan perencanaan ekonomi rumah tangga para pendidik.
Selama ini TPG dicairkan per tiga bulan (triwulan). Mekanismenya adalah:
Triwulan I (Jan–Mar): Cair Maret
Triwulan II (Apr–Jun): Cair Juni
Triwulan III (Jul–Sep): Cair September
Triwulan IV (Okt–Des): Cair Desember
Namun praktiknya, pencairan triwulan pertama kerap molor hingga April bahkan Mei. Kondisi tersebut menjadi keluhan umum para guru karena berpengaruh pada kestabilan ekonomi keluarga.
Salah satu guru, Eni Arumita Sari, menyambut positif rencana pencairan bulanan. Ia menilai sistem tersebut jauh lebih membantu perencanaan keuangan, sekaligus menghilangkan ketidakpastian yang selama ini sering terjadi.
Besaran TPG saat ini adalah bagi Guru PNS Setara satu kali gaji pokok per bulan, kemudian bagi Guru Non-PNS tersertifikasi: Rp2 juta per bulan (naik dari sebelumnya Rp1,5 juta).
Ketentuan utama penerima TPG tetap berlaku, yakni harus memiliki sertifikat profesi guru dan mengajar minimal 24 jam per minggu.
Kendati demikian, perubahan skema pencairan tidak bisa langsung diputuskan secara sepihak oleh Kemendikdasmen.
Mekanisme transfer dan anggaran tetap melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga koordinasi lintas kementerian menjadi elemen penting untuk memastikan implementasi berjalan mulus di 2026.
Selain memperkuat aspek kesejahteraan, Kemendikdasmen juga menyiapkan program apresiasi baru bernama Anugerah Guru Indonesia. Program ini dirancang sebagai wadah penghargaan berjenjang dari tingkat daerah hingga nasional.
Kategori sasaran meliputi:
Guru
Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah
Tenaga Kependidikan
Inisiatif ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada hak finansial, tetapi juga pada penghargaan moral bagi profesi guru sebagai pilar utama kemajuan pendidikan Indonesia.***