KebonCinta.com – Kabar baik bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun kontrak kerja berakhir. Program pelatihan vokasi kembali membuka kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan keterampilan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
Program ini ditujukan bagi pekerja/buruh terdampak PHK atau habis kontrak dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/815/HK.05/IX/2026.
Berbeda dengan sekadar pelatihan keterampilan biasa, program ini memberikan sejumlah fasilitas kepada peserta. Mulai dari peningkatan skill, konsumsi, dukungan transportasi, uang harian, hingga sertifikat setelah pelatihan selesai.
Program tersebut menjadi salah satu kesempatan yang patut dimanfaatkan pekerja yang ingin upgrade skill, meningkatkan daya saing, dan kembali memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan.
Program pelatihan vokasi ini secara khusus menyasar pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau berakhirnya kontrak kerja pada periode 2024–2026.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum mendaftar.
Berdasarkan informasi pada materi sosialisasi, calon peserta perlu memenuhi kriteria dan menyiapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Baca Juga: PPh 21 2027 Berlanjut! Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ini Bedanya
Salah satu ketentuan penting adalah peserta tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, calon peserta sebaiknya memeriksa seluruh persyaratan terlebih dahulu agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Hal yang menarik dari program ini adalah peserta tidak hanya memperoleh pembelajaran keterampilan.
Sejumlah fasilitas yang tercantum dalam informasi program meliputi:
Fasilitas tersebut tentunya dapat menjadi tambahan dukungan bagi peserta selama mengikuti proses pelatihan.
Dengan adanya peningkatan keterampilan dan sertifikat, peserta diharapkan memiliki bekal yang lebih kuat untuk kembali masuk ke pasar kerja ataupun mengembangkan kemampuan secara mandiri.
Calon peserta dapat mengikuti program melalui dua mekanisme, yakni :
Pada jalur perorangan, peserta melakukan pendaftaran melalui akun SkillHub. Tahapannya secara umum meliputi:
Pendaftaran akun & pemilihan kelas → unggah dokumen → verifikasi dan wawancara → daftar ulang → pelaksanaan pelatihan → sertifikasi kompetensi kerja.
Pada tahap awal, peserta memilih program pelatihan yang tersedia di SkillHub.
Selanjutnya, peserta diminta mengunggah dokumen persyaratan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan status PHK atau berakhirnya kontrak kerja.
Peserta yang lolos verifikasi kemudian mengikuti proses wawancara. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta melakukan daftar ulang sebelum mengikuti pelatihan.
Setelah seluruh rangkaian pelatihan diselesaikan, peserta akan mendapatkan sertifikat sesuai skema kompetensi yang tersedia.
Selain mendaftar secara mandiri, tersedia pula jalur kelompok. Pada mekanisme ini, pengusul mengajukan surat permohonan ke UPT Latihan Kerja (UPT Latwasker/UPT terkait) dengan melampirkan daftar nama serta bukti PHK.
Selanjutnya, UPT melakukan verifikasi terhadap data dan mewawancarai perwakilan pengusul.
Apabila pengajuan memenuhi ketentuan, UPT akan mengajukan voucher pelatihan. Setelah voucher disetujui, peserta melakukan pendaftaran ulang melalui portal SkillHub.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan pelatihan sesuai kurikulum dan modul yang telah ditetapkan, kemudian peserta memperoleh sertifikat pelatihan atau surat keterangan sesuai ketentuan program.
Calon peserta yang memilih jalur perorangan perlu mempersiapkan dokumen pendukung sesuai status pekerjaannya.
Dalam informasi program, dokumen yang berkaitan dengan kondisi PHK atau berakhirnya hubungan kerja dapat berupa:
Peserta juga perlu mengikuti ketentuan self-declaration apabila dokumen tertentu tidak tersedia, sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Karena persyaratan dapat berkaitan dengan status kepesertaan dan dokumen ketenagakerjaan, calon peserta disarankan memastikan berkas yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perbedaan mekanisme pendaftaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Jalur perorangan memungkinkan calon peserta mendaftarkan diri secara langsung melalui platform SkillHub dan mengikuti tahapan verifikasi.
Sementara jalur kelompok dilakukan melalui pengusulan oleh UPT dengan melampirkan data calon peserta.
Dengan memahami perbedaan tersebut, calon peserta dapat menentukan mekanisme yang sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Kehilangan pekerjaan atau berakhirnya kontrak bukan berarti perjalanan karier harus berhenti. Justru, masa transisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Program pelatihan vokasi ini memberikan kesempatan kepada pekerja terdampak untuk memperoleh keterampilan baru melalui pelatihan yang terstruktur.
Selain kemampuan teknis, sertifikat yang diperoleh setelah pelatihan juga dapat menjadi dokumen pendukung ketika peserta kembali mencari pekerjaan.
Program pelatihan vokasi sendiri sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin mengetahui persyaratan lengkap, kelas pelatihan yang tersedia, mekanisme pendaftaran, serta tautan pendaftaran, informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui media sosial resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon. Instagram @disnakerkabcirebon
Pastikan calon peserta membaca ketentuan secara menyeluruh sebelum melakukan pendaftaran. Jangan sampai kesempatan mengikuti pelatihan terlewat hanya karena dokumen atau tahapan pendaftaran belum lengkap.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir