Keputusan Menunda Anak (Childfree) dalam Islam

Keputusan Menunda Anak (Childfree) dalam Islam

28 Februari 2026 | 20:56

keboncinta.com--  Diskusi mengenai keputusan untuk tidak memiliki anak atau yang populer dengan istilah childfree menjadi topik yang semakin hangat diperbincangkan di tengah pergeseran gaya hidup masyarakat modern. Dalam kacamata khazanah Islam, memandang isu ini memerlukan keseimbangan antara memahami hak individu, tujuan pernikahan, serta prinsip-prinsip syariat yang bersifat universal. Islam pada dasarnya memandang anak sebagai karunia dan amanah besar dari Allah SWT yang menjadi sarana bagi orang tua untuk meraih pahala jariyah serta memperkuat eksistensi umat manusia. Pernikahan dalam Islam salah satunya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keturunan (hifzhun nasl), sehingga niat untuk sama sekali meniadakan anak dari sebuah ikatan pernikahan tanpa alasan medis atau alasan mendesak lainnya sering kali dipandang bertentangan dengan semangat sunnah yang menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang saleh.

Namun, Islam adalah agama yang sangat luwes dan memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk mengatur jarak kelahiran atau menunda memiliki anak berdasarkan kemaslahatan tertentu. Praktik azl atau memisahkan sperma yang dilakukan para sahabat di zaman Nabi Muhammad SAW menjadi dasar hukum bagi kebolehan pengaturan keturunan selama hal tersebut didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak dan tidak bersifat permanen yang merusak fungsi reproduksi tanpa sebab syar'i. Ulama kontemporer umumnya membedakan antara membatasi keturunan secara total karena kebencian terhadap kehadiran anak dengan menunda kehamilan demi kesehatan ibu, kesiapan finansial yang sangat mendasar, atau stabilitas mental. Jika keputusan tersebut diambil sebagai strategi sementara untuk membangun fondasi keluarga yang lebih kokoh agar anak kelak mendapatkan pengasuhan yang optimal, maka hal tersebut masuk dalam ranah ijtihad yang diperbolehkan demi menghindari kemudaratan.

Di sisi lain, mengadopsi pemikiran childfree yang didasari oleh filsafat nihilisme atau ketakutan berlebihan terhadap masa depan yang bersifat meragukan kekuasaan Allah sebagai Pemberi Rezeki adalah hal yang perlu diwaspadai secara akidah. Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki tawakal yang tinggi namun tetap realistis dalam perencanaan. Jika pilihan untuk tidak memiliki anak diambil semata-mata karena ingin mengejar kebebasan hedonistik tanpa beban tanggung jawab, maka hal ini dikhawatirkan mengabaikan esensi pengabdian dan kedewasaan yang seharusnya ditempa melalui peran orang tua. Oleh karena itu, hukum mengenai keputusan ini tidak bisa dipukul rata secara umum melainkan harus ditinjau kasus per kasus berdasarkan niat dan kondisi objektif setiap pasangan, dengan tetap mengutamakan prinsip bahwa setiap nyawa yang ditiupkan adalah kehendak Sang Pencipta yang melampaui rencana manusia.

Penting bagi setiap Muslim yang sedang mempertimbangkan keputusan ini untuk melakukan refleksi spiritual dan berkonsultasi dengan ahli agama serta medis agar keputusan yang diambil tidak mencederai hak-hak fitrah manusia. Islam tidak memaksa setiap pasangan untuk langsung memiliki anak dalam jumlah banyak tanpa persiapan, namun Islam juga mengingatkan bahwa keberkahan sering kali datang bersamaan dengan amanah yang kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Pada akhirnya, kebahagiaan sebuah keluarga tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya anak, tetapi dari sejauh mana setiap langkah yang diambil dalam rumah tangga selaras dengan keridaan Allah SWT. Kesepakatan antara suami dan istri menjadi kunci utama dalam menavigasi isu sensitif ini agar tetap berada dalam koridor adab dan syariat yang membawa ketenangan bagi kedua belah pihak.

Tags:
Khazanah Islam Childfree Fiqih Pernikahan

Komentar Pengguna