JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) merilis temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pakta integritas yang dilakukan oleh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ratusan pendamping PKH terbukti memiliki pekerjaan lain atau double job saat masih menjalankan tugasnya. Atas tindakan tersebut, pemerintah secara tegas mewajibkan para oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh gaji yang pernah mereka terima ke kas negara.
Hasil Audit dan Temuan di Lapangan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total 1.747 pendamping PKH yang diperiksa, terdapat 833 orang yang terbukti memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas utamanya.
Berikut rincian dari 833 pendamping PKH yang terbukti merangkap pekerjaan141 orang:terbukti bekerja penuh waktu (full-time) di tempat atau instansi lain. Sedangkan 692 Orang erbukti bekerja paruh waktu (part-time), buruh harian, atau freelance.
Penumpukan pekerjaan ganda ini diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara berupa penyaluran honor/gaji yang tidak semestinya. Nilai akumulasi gaji yang wajib dikembalikan oleh para oknum pendamping PKH ini ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.
Alasan Larangan dan Aturan yang Dilanggar
Dugaan pelanggaran ini utamanya terjadi sewaktu para pendamping masih bertatus sebagai tenaga honorer, sebelum sebagian dari mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku—salah satunya diatur dalam Peraturan Directorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022—seluruh pendamping PKH secara tegas dilarang memiliki ikatan kerja lain maupun menerima honorarium dari pihak luar.
Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Kehadiran double job dikhawatirkan dapat memecah fokus, mengurangi jam kerja efektif, serta mengganggu kualitas pelayanan dan pendampingan langsung terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di masyarakat.
Ancaman Sanksi Bertahap
Selain diwajibkan mengembalikan seluruh nominal gaji yang telah diterima selama masa double job, para pendamping PKH yang terbukti melanggar juga terancam dikenakan sanksi disiplin bertahap sesuai tingkat keparahan pelanggaraannya.
Adapun sanksi yang diberikan berupa
sanksi ringan yakni teguran tertulis atau administratif. Sanksi sedang berbentuk penundaan kenaikan status atau hak tertentu. Serta sanksi berat bisa dengan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat.
Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Sosial guna menjaga akuntabilitas anggaran negara, menegakkan kedisiplinan pegawai, serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan didampingi oleh petugas yang berdedikasi penuh. (swd)