Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang berdampak langsung pada proses seleksi penerima KIP Kuliah melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026.
Mulai tahun ini, penilaian kondisi ekonomi calon mahasiswa tidak lagi mengacu pada batas pendapatan nasional yang seragam, melainkan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili pendaftar.
Kebijakan ini menjadi rujukan utama untuk menentukan kelayakan siswa dari keluarga kurang mampu dalam memperoleh bantuan biaya pendidikan hingga lulus.
Artinya, total pendapatan orang tua atau wali calon mahasiswa harus berada di bawah UMP provinsi masing-masing agar dapat lolos seleksi administrasi KIP Kuliah 2026. Aturan ini diberlakukan secara nasional sejak awal 2026.
Baca Juga: Aturan Baru SNBP 2026 Wajib Sertakan Nilai TKA, Peluang KIP Kuliah Tetap Terbuka Lebar
Pemerintah menilai penggunaan UMP sebagai indikator yang lebih adil dan realistis karena mencerminkan perbedaan biaya hidup serta kondisi ekonomi antardaerah.
Dengan pendekatan ini, peluang siswa dari wilayah berupah minimum lebih rendah tetap terbuka tanpa harus disamakan dengan daerah berbiaya hidup tinggi.
Sebagai ilustrasi, UMP 2026 tertinggi tercatat di DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp5,7 juta per bulan.
Sementara itu, provinsi seperti Jawa Barat menetapkan UMP sekitar Rp2,3 juta per bulan. Perbedaan ini menjadi faktor krusial dalam menilai kelayakan ekonomi calon penerima bantuan.
Tak hanya Jakarta dan Jawa Barat, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP masing-masing. Aceh berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan, sedangkan Papua Selatan dan Papua Pegunungan melampaui Rp4,5 juta.
Baca Juga: Puasa Tetap Lancar di Tengah Aktivitas Padat, Ini Tips Menjaga Stamina dan Fokus Seharian
Di sisi lain, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masih berada pada rentang Rp2,3–2,4 juta. Seluruh angka tersebut kini menjadi acuan resmi dalam verifikasi KIP Kuliah jalur SNBT 2026.
Sistem berbasis UMP ini menggantikan patokan lama berupa batas pendapatan nasional yang cenderung kaku.
Dengan standar yang disesuaikan kondisi lokal, pemerintah berharap penilaian ekonomi keluarga calon mahasiswa menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, peserta SNBT 2026 yang mendaftar KIP Kuliah wajib menyiapkan serta mengunggah dokumen pendukung penghasilan orang tua atau wali, terutama bagi pendaftar yang belum tercatat dalam basis data sosial nasional.
Seluruh data akan diverifikasi secara ketat karena menjadi penentu utama kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: Ribuan Masjid Disiapkan Kemenag Jadi Rest Area Gratis Pemudik Lebaran 2026, Simak Penjelasannya
Meski syarat ekonomi diperbarui, calon pendaftar tetap harus memenuhi ketentuan akademik dan administratif lainnya.
Keabsahan data seperti NIK, NISN, dan NPSN, serta status diterima di program studi perguruan tinggi tujuan, tetap menjadi syarat mutlak.
Melalui kebijakan berbasis UMP ini, pemerintah menegaskan komitmennya agar bantuan KIP Kuliah benar-benar menjangkau mahasiswa yang membutuhkan, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam akses pendidikan tinggi.***