KebonCinta.com-- Menjaga keamanan data pribadi kini menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Di tengah maraknya layanan digital, dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga foto diri berisiko disalahgunakan apabila jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu ancaman yang perlu diwaspadai adalah penggunaan identitas seseorang untuk mengajukan pinjaman atau mendaftarkan produk keuangan tanpa persetujuan pemiliknya. Korban bisa baru mengetahui masalah tersebut setelah menerima tagihan, pemberitahuan pinjaman, atau informasi mengenai catatan kredit yang tidak pernah dibuat.
Penyalahgunaan identitas bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menyulitkan korban ketika harus mengklarifikasi status pinjaman dan memperbaiki informasi keuangannya.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan jika mendapati data pribadinya digunakan tanpa izin, termasuk cara mengumpulkan bukti dan menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan untuk Membuat Utang Fiktif
KTP, KK, swafoto, nomor telepon, alamat, serta informasi rekening merupakan data yang perlu dijaga dengan baik. Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administratif, tetapi berisiko disalahgunakan jika diberikan kepada pihak yang tidak jelas.
Kewaspadaan tidak hanya diperlukan saat mengunggah dokumen ke internet. Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menerima telepon pemasaran, pesan singkat, tautan formulir, atau tawaran layanan keuangan yang meminta informasi sensitif.
Rudy Agus P. Raharjo, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, pernah mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan persetujuan atas produk atau layanan keuangan yang tidak dikehendaki, baik melalui saluran daring maupun dokumen fisik.
Prinsip yang perlu dipegang adalah memahami tujuan penggunaan data sebelum menyerahkannya. Jangan memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain, sekalipun orang tersebut mengaku mewakili lembaga keuangan.
Apabila mengetahui adanya pinjaman atau produk keuangan yang menggunakan nama Anda tanpa persetujuan, jangan langsung panik. Lakukan pemeriksaan dan dokumentasikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.
1. Pastikan Anda tidak pernah menyetujui pengajuan tersebut
Periksa kembali apakah Anda pernah mengajukan pinjaman, menandatangani dokumen, atau memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun telepon. Jika merasa tidak pernah melakukannya, sampaikan keberatan secara jelas kepada pihak penyedia layanan.
Jangan mengakui atau menyetujui kewajiban yang tidak Anda kenali sebelum memperoleh penjelasan dan hasil pemeriksaan yang memadai.
2. Kumpulkan bukti yang relevan
Simpan pesan penagihan, email, tangkapan layar aplikasi, dokumen pinjaman, nomor pengaduan, serta bukti komunikasi dengan pihak terkait.
Anda juga dapat memeriksa informasi debitur melalui layanan iDebKu OJK untuk mengetahui apakah terdapat catatan kredit yang tidak dikenali. Jika ditemukan informasi yang mencurigakan, simpan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan pendukung pengaduan.
Bukti yang lengkap akan membantu proses penelusuran dan memperjelas alasan Anda mengajukan keberatan.
Baca Juga: Ubi Jalar Kaya Serat dan Vitamin, Ini 7 Kandungan Gizi yang Perlu Diketahui
3. Periksa legalitas penyedia layanan keuangan
Cari tahu perusahaan yang menerbitkan pinjaman atau produk keuangan tersebut. Pastikan identitas perusahaan dan status izinnya melalui kanal resmi OJK.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau mengakses situs pengaduan konsumen di kontak157.ojk.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Jangan mudah percaya kepada nomor telepon atau tautan yang diberikan oleh pihak yang menghubungi Anda. Gunakan informasi kontak dari sumber resmi agar tidak kembali menjadi sasaran penipuan.
4. Ajukan keberatan kepada perusahaan terkait
Sampaikan pengaduan tertulis kepada penyedia layanan keuangan yang namanya tercantum dalam dokumen atau pemberitahuan pinjaman. Jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan atau menyetujui pinjaman tersebut.
Sertakan bukti pendukung dan minta perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengajuan, verifikasi identitas, serta penggunaan data pribadi Anda.
Simpan bukti bahwa pengaduan telah disampaikan. Jika tanggapan yang diberikan tidak menyelesaikan masalah, Anda dapat meneruskan pengaduan melalui kanal resmi OJK sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, seperti pencurian identitas, pemalsuan dokumen, atau penipuan, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada kepolisian.
5. Amankan akun digital yang berpotensi terdampak
Jika menduga data pribadi atau akun digital telah diakses pihak lain, segera ganti kata sandi akun penting. Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap layanan dan aktifkan autentikasi dua faktor apabila tersedia.
Periksa juga aktivitas masuk akun, transaksi, serta perangkat yang terhubung.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir