keboncinta.com --- Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Penyuluh Agama Islam harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, serta ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tugas pokok dan fungsi penyuluh.
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKP Penyuluh Agama Islam:
Tugas utama Penyuluh Agama Islam meliputi:
Memberikan penyuluhan dan bimbingan keagamaan di masyarakat.
Membina keluarga sakinah, zakat, wakaf, halal, moderasi beragama.
Melakukan pemberdayaan umat berbasis masjid dan lembaga keagamaan.
Menyampaikan informasi keagamaan melalui media cetak, elektronik, atau digital.
Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) harus sesuai dengan target organisasi.
Contoh IKU Kementerian Agama:
Meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat.
Contoh IKI untuk Penyuluh Agama Islam:
Jumlah bimbingan keagamaan yang dilakukan.
Jumlah majelis taklim/kelompok binaan.
Jumlah konten dakwah digital yang dipublikasikan.
Format minimal mencakup:
Rencana Kinerja: apa yang akan dicapai.
Indikator Kinerja: ukuran keberhasilan.
Target Kuantitatif dan Kualitatif: jumlah kegiatan dan kualitas.
Waktu: bulanan, triwulan, tahunan.
Contoh SKP Penyuluh Agama Islam:
No | Rencana Kinerja | Indikator Kinerja | Target | Waktu |
---|---|---|---|---|
1 | Melaksanakan bimbingan keagamaan | Jumlah kegiatan bimbingan | 24 kali | Jan–Des |
2 | Membina kelompok masyarakat binaan | Jumlah kelompok binaan aktif | 5 kelompok | Jan–Des |
3 | Menyusun laporan penyuluhan | Laporan terdokumentasi | 12 laporan | Setiap bulan |
4 | Mengembangkan dakwah digital | Jumlah konten dakwah dipublikasikan | 36 konten | Jan–Des |
Bobot ditentukan berdasarkan prioritas organisasi (misal: 40% untuk bimbingan tatap muka, 30% pembinaan kelompok, 20% dakwah digital, 10% laporan).
Nilai capaian dihitung dari realisasi dibanding target.
Contoh bukti:
Foto kegiatan.
Daftar hadir.
Laporan kegiatan.
Link konten dakwah (YouTube, Instagram, dll.).
Dilakukan setiap triwulan oleh atasan langsung.
Jika ada perubahan target, revisi SKP sesuai kebutuhan.