Keboncinta.com-- Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu langkah strategis yang akan segera diterapkan adalah kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Program tersebut dikenal dengan istilah PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dengan memperkuat pendidikan moral dan etika digital di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ingatkan ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Kemenag Perkuat Ekosistem Pendidikan Keagamaan
Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama menegaskan bahwa dukungan kementeriannya akan difokuskan pada ekosistem pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kemenag.
Ekosistem tersebut mencakup jutaan peserta didik di seluruh Indonesia, mulai dari sekitar 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri di pesantren, hingga puluhan ribu siswa yang menempuh pendidikan di sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Menurut Menag, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan teknis.
Ia menilai perlu adanya penguatan nilai moral agar generasi muda memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak.
Menag menyebut penguatan nilai tersebut sebagai upaya membangun “benteng moral” bagi anak-anak dalam menghadapi perkembangan dunia digital yang semakin pesat.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Akselerasi 2026 Dibuka! Kuliah Gratis S2–S3 Plus Tunjangan Hidup, Ini Syarat
Literasi Digital Sudah Dijalankan Sejak 2025
Upaya meningkatkan literasi digital sebenarnya telah dimulai Kemenag sejak tahun 2025. Program pelatihan yang diselenggarakan kementerian tersebut telah diikuti lebih dari 269 ribu peserta.
Peserta pelatihan terdiri dari guru, penyuluh agama, hingga para dai yang berperan penting dalam mendampingi generasi muda memahami dunia digital.
Melalui pelatihan ini, para pendidik dibekali kemampuan untuk membantu anak-anak mengenali konten digital yang bermanfaat serta menghindari konten yang berpotensi merugikan.
Selain itu, Kemenag juga mulai memasukkan materi etika digital dalam pembelajaran agama di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Baca Juga: THR ASN 2026 untuk PPPK Paruh Waktu Mulai Dicairkan 16 Maret, Total Anggaran Capai Rp35 Miliar
Program Inovasi Digital untuk Santri
Dalam menghadapi perkembangan teknologi, Kemenag juga meluncurkan sejumlah inovasi pendidikan berbasis digital.
Salah satunya adalah program Santri Mahir AI yang memperkenalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan kepada para santri.
Program ini tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi, tetapi juga mendorong para santri untuk menciptakan konten digital edukatif yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap generasi muda tidak hanya siap secara usia ketika mengakses media sosial, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual serta etika digital yang kuat.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Dukungan terhadap implementasi PP TUNAS juga dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Meutya Hafid.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting pemerintah, antara lain Tito Karnavian, Abdul Mu'ti, serta Arifatul Choiri Fauzi.
Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Edukasi Keluarga dan Penguatan Program Ramah Anak
Ke depan, Kemenag akan memperkuat dua langkah utama dalam mendukung kebijakan tersebut.
Pertama, memanfaatkan jaringan penyuluh agama di berbagai daerah untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pola pengasuhan anak di era digital.
Edukasi ini mencakup pentingnya membatasi akses anak terhadap media sosial sebelum mereka benar-benar siap secara usia maupun mental.
Kedua, memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan sesuai dengan perkembangan usia peserta didik.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.
Dengan literasi digital yang kuat sejak bangku sekolah dan pesantren, anak-anak diharapkan tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cakap dalam teknologi, tetapi juga memiliki akhlak serta tanggung jawab dalam memanfaatkan dunia digital.***