Keboncinta.com-- Pemerintah kembali memperkuat sistem keamanan digital di sektor pendidikan dengan mewajibkan penerapan verifikasi dua langkah (Two-Step Verification/2SV) pada akun Belajar.id.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi data pendidikan dari ancaman siber yang semakin meningkat.
Dengan sistem keamanan berlapis, akses ke akun tidak lagi hanya mengandalkan kata sandi, tetapi juga dilengkapi kode verifikasi tambahan.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kebocoran data serta mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penerapan 2SV ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 0988/B/H1/TI.02.01/2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa akun Belajar.id merupakan aset digital penting yang menyimpan berbagai data sensitif terkait dunia pendidikan.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap akun ini menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan ekosistem pendidikan nasional.
Melalui mekanisme 2SV, proses login menjadi lebih aman. Selain memasukkan password, pengguna juga diwajibkan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke perangkat yang telah terdaftar.
Pendekatan ini sejalan dengan standar keamanan global yang diterapkan pada layanan berbasis Google Workspace, di mana setiap administrator diwajibkan menggunakan sistem perlindungan berlapis.
Kebijakan ini difokuskan pada administrator sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Mengingat besarnya volume data yang dikelola, pemerintah menetapkan batas waktu aktivasi yang harus dipatuhi, yaitu:
Admin sekolah diimbau untuk segera melakukan aktivasi tanpa menunda hingga batas akhir demi menjaga keamanan sistem secara menyeluruh.
Aktivasi 2SV dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi yang telah disediakan. Prosesnya relatif singkat, hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit, namun memberikan perlindungan jangka panjang terhadap data pendidikan.
Baca Juga: Reformasi Tunjangan Guru Terus Diperkuat, Pemerintah Pastikan Pencairan Lebih Efisien dan Merata
Penerapan 2SV bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari upaya besar dalam menjaga integritas sistem pendidikan digital.
Dengan mengaktifkan fitur ini, admin sekolah turut berperan dalam melindungi data siswa, guru, dan seluruh aktivitas pendidikan berbasis digital.
Pemerintah berharap seluruh pengguna segera mengaktifkan 2SV sebagai langkah sederhana namun krusial dalam menjaga keamanan data serta keberlanjutan transformasi digital pendidikan di Indonesia.***