Keboncinta.com-- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri yang beredar di berbagai platform media sosial dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menilai fenomena ini sangat serius karena dapat memicu persoalan keagamaan, sosial, dan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Zayadi menjelaskan bahwa hukum nasional telah mengatur secara tegas bahwa sahnya sebuah perkawinan tidak hanya ditentukan oleh rukun dan syarat agama, tetapi juga melalui pencatatan resmi oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019.
Baca Juga: Kemenag Dorong Penguatan Kompetensi Guru untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Madrasah
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencatatan negara memberikan kepastian hak dan kewajiban suami-istri, termasuk perlindungan bagi anak.
Tanpa pencatatan resmi, banyak aspek legal, seperti hak nafkah, warisan, hingga status anak, tidak dapat ditegakkan.
Karena tidak tercatat, perkawinan siri tidak akan pernah memperoleh buku nikah, sehingga seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak bisa diproses.
“Ini penting dipahami: nikah siri tidak menghasilkan buku nikah, sehingga hak-hak keluarga tidak dapat diperoleh,” tegasnya.
Zayadi mengingatkan bahwa peraturan turunan, seperti PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024, mewajibkan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu.
Baca Juga: Harimau Sumatera Terancam Punah: Mengapa Populasinya Terus Turun? Berikut ini Penjelasannya!
Pengawasan ini meliputi verifikasi identitas, batas usia calon mempelai, status perkawinan, keabsahan wali, dan pemenuhan dua saksi yang sah.
Tanpa mekanisme tersebut, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik secara hukum negara maupun syariat.
Menurut Zayadi, jasa nikah siri komersial yang dipromosikan secara instan melalui media sosial umumnya mengabaikan standar yang telah ditetapkan dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam. Ia menyebut praktik ini rawan menimbulkan:
“Ini bukan hanya risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” tegasnya.
Zayadi menegaskan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memastikan setiap perkawinan berlangsung sesuai syariat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
Baca Juga: Banyak Long Weekend! Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama 2026, Siapkan Jadwal Liburanmu
Karena itu, praktik nikah siri digital yang bersifat transaksional dinilai tidak sejalan dengan prinsip mitsaqan ghalizha dan hukum positif yang berlaku.
Menutup keterangannya, Zayadi mengajak masyarakat untuk melangsungkan perkawinan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).***