keboncinta.com --- Apabila memenuhi syarat tertentu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS mereka. Namun, saldo tersebut tidak dapat dicairkan langsung setelah mengundurkan diri. Kapan saya dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saya setelah mengundurkan diri?
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang mengundurkan diri atau resign dapat mengklaim JHT dalam jangka waktu satu bulan, dimulai dari tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Semua peserta BPJS yang tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim saldo BPJS dengan melampirkan dokumen berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bukti identitas lainnya Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Anda dapat mengajukan BPJS Ketenagakerjaan JHT baik di kantor cabang maupun melalui internet. Menurut situs web BPJS Ketenagakerjaan pada hari Jumat (13/10/2023), cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online: