Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
    • Pernikahan
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam

Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam

13 September 2025 | 00:44 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Margin trading adalah praktik umum di dunia finansial. Hampir semua broker dan trader saham di pasar global memanfaatkan strategi ini untuk memperbesar volume perdagangan.

Meski banyak digunakan, margin trading bersama dengan short selling dan perdagangan derivatif dinilai haram serta tidak sesuai syariah. Artikel ini akan menjelaskan apa itu margin trading, cara kerjanya, dalil penguat, penafsiran ulama, serta alasan mengapa praktik ini dilarang dalam Islam.


Apa Itu Margin Trading

Margin trading adalah penggunaan dana pinjaman dari broker untuk memperdagangkan aset keuangan seperti saham, obligasi, derivatif, atau mata uang.

Metode ini sering dipilih karena dianggap mampu memperbesar potensi keuntungan meskipun modal awal terbatas. Trader cukup menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan yang disebut margin, lalu dana tersebut bisa digunakan untuk membeli aset dengan tambahan pinjaman dari broker.

Baca juga : Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?


Cara Kerja Margin Trading

Seorang trader membuka akun di broker dan menyetor sejumlah dana minimum yang disebut margin. Dana ini menjadi jaminan bagi pinjaman yang diberikan broker.

Trader dapat meminjam hingga sekitar 50 persen dari harga pembelian aset. Pinjaman ini bisa dipertahankan selama bunga dibayarkan tepat waktu. Ketika aset dijual, hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi pinjaman kepada broker.

Namun, trader juga wajib menjaga saldo minimum yang disebut maintenance margin. Jika saldo turun di bawah batas tersebut, broker akan mengajukan margin call. Trader harus menambah dana atau broker akan menjual aset untuk menutup pinjaman.


Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Larangan Riba

Allah SWT berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi yang mengandung bunga, termasuk bunga dari pinjaman margin, jelas termasuk riba yang diharamkan.

Larangan Gharar

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, no. 1513)

Hadis ini menegaskan bahwa transaksi dengan ketidakjelasan atau risiko berlebihan, seperti margin trading, termasuk dalam kategori gharar.

Larangan Maysir

Allah SWT juga berfirman:

“Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa praktik spekulatif yang mirip perjudian, termasuk margin trading yang sarat dengan untung-rugi tanpa kepastian, dilarang keras dalam Islam.

Baca juga : Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital


Penafsiran Ulama

Tentang Riba

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa setiap tambahan dari pinjaman yang disyaratkan sejak awal tergolong riba. Dalam margin trading, bunga pinjaman dari broker masuk kategori ini.

Tentang Gharar

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyebut bahwa gharar terjadi bila konsekuensi suatu transaksi tidak jelas atau penuh risiko yang tidak terukur. Kondisi ini sesuai dengan praktik margin trading yang berpotensi membuat trader kehilangan lebih dari modal awalnya.

Tentang Maysir

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang keuntungan salah satu pihak hanya didapatkan dari kerugian pihak lain, tanpa ada pertukaran barang atau jasa yang nyata. Margin trading yang bersifat spekulatif termasuk dalam kategori ini.


Mengapa Margin Trading Diharamkan

Riba

Margin trading mengandung pinjaman berbunga dari broker. Dalam Islam, bunga atau riba adalah sesuatu yang dilarang secara tegas, baik kecil maupun besar.


Gharar

Leverage dalam margin trading membuat risiko kerugian lebih besar daripada modal awal. Tingkat ketidakpastian ini tergolong gharar fahish yang dilarang dalam Islam.


Maysir

Spekulasi jangka pendek dalam margin trading mirip dengan perjudian.

  • ← Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya →
Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Cara Menghadapi Perbedaan Karakter dalam Rumah Tangga
Cara Menghadapi Perbedaan Karakter dalam Ruma...
14 Sep 2025
Tips Hemat Dekorasi Pernikahan Minimalis
Tips Hemat Dekorasi Pernikahan Minimalis
14 Sep 2025
Mengapa Harga Emas Naik Saat Krisis Ekonomi?
Mengapa Harga Emas Naik Saat Krisis Ekonomi?
14 Sep 2025
Cara Membaca Tren Harga Emas Harian
Cara Membaca Tren Harga Emas Harian
14 Sep 2025
Kapan Waktu Terbaik Membeli dan Menjual Emas?
Kapan Waktu Terbaik Membeli dan Menjual Emas?
14 Sep 2025
Kelebihan dan Kekurangan Menabung Emas untuk Pendidikan Anak
Kelebihan dan Kekurangan Menabung Emas untuk...
14 Sep 2025
Tips Menabung Emas untuk Dana Sekolah Anak
Tips Menabung Emas untuk Dana Sekolah Anak
14 Sep 2025
Perbandingan Tabungan Pendidikan vs Asuransi Pendidikan
Perbandingan Tabungan Pendidikan vs Asuransi...
14 Sep 2025
Strategi Investasi Pendidikan Anak Sejak Dini
Strategi Investasi Pendidikan Anak Sejak Dini
14 Sep 2025
Investasi yang Cocok untuk Pasangan Baru Menikah
Investasi yang Cocok untuk Pasangan Baru Meni...
14 Sep 2025
Cara Mengatur Anggaran Pesta Pernikahan Tanpa Berutang
Cara Mengatur Anggaran Pesta Pernikahan Tanpa...
14 Sep 2025
Checklist Keuangan Sebelum Menikah
Checklist Keuangan Sebelum Menikah
14 Sep 2025
Nikah Muda: Antara Cinta dan Kesiapan
Nikah Muda: Antara Cinta dan Kesiapan
14 Sep 2025
Tips Mempersiapkan Pernikahan yang Matang
Tips Mempersiapkan Pernikahan yang Matang
14 Sep 2025
5 Alasan Menikah Bukan Hanya untuk Menghindari Zina
5 Alasan Menikah Bukan Hanya untuk Menghindar...
14 Sep 2025
Apa Itu Arti Nikah? Pemahaman, Tujuan, dan Makna Pernikahan dalam Islam
Apa Itu Arti Nikah? Pemahaman, Tujuan, dan Ma...
14 Sep 2025
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
  • Pernikahan
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
  • Pernikahan

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact