Keboncinta.com-- Potensi zakat dan wakaf di Indonesia terus berkembang dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, besarnya potensi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional agar pengelolaannya berjalan optimal, transparan, serta tepat sasaran.
Menjawab kebutuhan itu, Kementerian Agama kembali menggelar program sertifikasi profesi bagi amil zakat dan nazir wakaf yang tahun ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Tingginya animo peserta terlihat dari ratusan pendaftar yang mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan kesempatan mengikuti Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Amil dan Nazir Wakaf Tahun 2026.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mencatat sebanyak 647 orang mendaftarkan diri dalam program tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya 180 peserta yang berhasil lolos seleksi dan berhak mengikuti rangkaian pelatihan berbasis kompetensi yang resmi dibuka pada 2 Juni 2026 di Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.
Menurutnya, penguatan kompetensi amil zakat dan nazir wakaf menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dari total pendaftar, sebanyak 287 orang memilih program sertifikasi profesi bidang zakat, sementara 360 peserta mendaftar pada program sertifikasi profesi nazir wakaf. Tingginya jumlah peminat menunjukkan semakin besarnya kebutuhan terhadap tenaga profesional yang memiliki kemampuan dan standar kompetensi di bidang pengelolaan zakat serta wakaf.
Waryono menegaskan bahwa seluruh peserta yang lolos telah melalui tahapan seleksi yang ketat dan kompetitif. Ia berharap para peserta dapat menjadi SDM unggul yang mampu memperkuat gerakan zakat dan wakaf di Indonesia.
Program pelatihan ini tidak hanya berfokus pada pemberian sertifikat, tetapi juga bertujuan membangun kapasitas pengelola zakat dan wakaf agar mampu menghadapi tantangan pengelolaan modern. Peserta akan menjalani berbagai tahapan pembelajaran, mulai dari studi mandiri, pelatihan daring interaktif, pelatihan tatap muka, hingga asesmen dan uji kompetensi sesuai standar profesi yang berlaku.
Melalui proses seleksi administrasi yang mempertimbangkan pengalaman, latar belakang pendidikan, dan persyaratan skema sertifikasi, akhirnya terpilih 90 peserta bidang zakat dan 90 peserta bidang wakaf untuk mengikuti program tersebut.
Lebih lanjut, Waryono menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang lulus sertifikasi. Yang lebih penting adalah kemampuan para nazir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara produktif, serta kemampuan amil dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat demi kemaslahatan umat.
Sementara itu, Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menilai program sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola zakat dan wakaf yang semakin profesional di masa depan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini bidang zakat dan wakaf memiliki fondasi akademik yang semakin kuat. Sejumlah perguruan tinggi keagamaan bahkan telah membuka program studi khusus manajemen zakat dan wakaf, sehingga dibutuhkan dukungan berkelanjutan agar para lulusan maupun praktisi memiliki jalur pengembangan profesi yang jelas.
Menurut Wawan, sertifikasi profesi harus terus dikembangkan sebagai bentuk pengakuan kompetensi sekaligus sarana pembaruan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.
Di tengah berbagai keterbatasan anggaran, keberlanjutan program ini menunjukkan bahwa pengembangan SDM zakat dan wakaf bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari gerakan bersama untuk membangun ekosistem pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih profesional, modern, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.***