Pendidikan
Dewi Safitri

Mulai 2027/2028, Kenaikan Kelas Siswa Tak Lagi Otomatis, Karakter Jadi Penilaian

Mulai 2027/2028, Kenaikan Kelas Siswa Tak Lagi Otomatis, Karakter Jadi Penilaian

06 November 2026 | 00:33

KebonCinta.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan kebijakan kenaikan kelas siswa yang tidak lagi bersifat otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu dari dua kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada 2027/2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD, 58 Ribu Guru Bakal Dilatih Kemendikdasmen 

Penerapan kebijakan ini tidak hanya mempertimbangkan pencapaian akademik atau academic achievement, tetapi juga aspek nonakademik yang mencakup perilaku, karakter, dan akhlak mulia siswa.

Menurut Mu'ti, pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada penguasaan pengetahuan, melainkan juga pembentukan manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD, 58 Ribu Guru Bakal Dilatih Kemendikdasmen 

Ia menilai, integritas dan kejujuran perlu menjadi bagian penting dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, siswa yang memiliki kemampuan akademik baik tetap perlu menunjukkan perilaku dan karakter yang sejalan dengan nilai-nilai pendidikan.

Penilaian Kenaikan Kelas Melibatkan Seluruh Guru

Dalam pelaksanaannya, penentuan kenaikan kelas tetap dilakukan melalui rapat bersama guru di masing-masing sekolah. Mekanisme ini melanjutkan praktik yang selama ini telah diterapkan dalam pengambilan keputusan mengenai perkembangan belajar siswa.

Baca Juga: Hujan Badai Rusak 14 Ruangan SMPN 1 Luragung Kuningan, Lima Kelas Dinilai Tak Aman Digunakan 

Penilaian akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari wali kelas, guru mata pelajaran, hingga guru bimbingan dan konseling (BK). Hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah seorang siswa dapat melanjutkan ke tingkat kelas berikutnya.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan kenaikan kelas diharapkan tidak hanya bertumpu pada nilai akademik, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan perilaku dan karakter siswa secara menyeluruh.

Ketentuan Teknis Diatur dalam Permendikdasmen

Kemendikdasmen akan mengatur lebih lanjut mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Peraturan tersebut nantinya akan menjadi dasar teknis bagi sekolah dalam menerapkan penilaian kenaikan kelas, termasuk pengintegrasian aspek akademik dan karakter dalam proses evaluasi peserta didik.

Abdul Mu'ti menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan melalui penilaian yang lebih menyeluruh terhadap perkembangan peserta didik, baik dari sisi kemampuan akademik maupun pembentukan karakter.

Tags:
Mendikdasmen naik kelas siswa tidak otomatis naik kelas

Komentar Pengguna