News
M. Fadhli Dzil Ikram

Pajak Digital Tak Berlaku untuk Semua Transaksi, Ini Penjelasan DJP

Pajak Digital Tak Berlaku untuk Semua Transaksi, Ini Penjelasan DJP

03 November 2026 | 11:53

Keboncinta.com — Kebijakan pajak digital kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar mengenai penerapan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri pada 9 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.

DJP menjelaskan, sistem yang dimaksud merupakan upaya pemerintah menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar berjalan lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemungutan pajak digital akan mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).

Inge menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri tanpa pengecualian.

Baca Juga: Benarkah Pajak Digital Berlaku 9 November? Ini Penjelasan Airlangga 

SPP-TDLN Dirancang untuk Menata Pemungutan PPN

Menurut DJP, SPP-TDLN memiliki sejumlah tujuan dalam mendukung pengelolaan pajak atas transaksi digital lintas negara. Salah satunya adalah memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pemungutan PPN dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penerapan SPP-TDLN diharapkan mampu menjaga kesetaraan atau level playing field antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Hal ini menjadi penting seiring berkembangnya aktivitas ekonomi digital yang melibatkan berbagai penyedia layanan lintas negara.

DJP turut menjelaskan bahwa sistem tersebut memanfaatkan data dalam proses pemungutan. Meski demikian, pengelolaan data tetap memperhatikan aspek keamanan, pembatasan akses, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, SPP-TDLN tidak hanya berkaitan dengan pemungutan pajak, tetapi juga penataan proses administrasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi digital.

Sistem Pajak Digital Telah Melewati Pengujian

Sebelum diterapkan secara penuh, mekanisme pemungutan melalui SPP-TDLN telah melewati tahapan pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik sebelum digunakan secara lebih luas. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Tahapan ini diperlukan agar proses pemungutan PPN dapat berjalan secara terkoordinasi. Selain itu, pengujian juga menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi kendala teknis ketika sistem mulai digunakan.

DJP menyebut bahwa persiapan tidak hanya dilakukan dari sisi teknologi, tetapi juga mencakup kesiapan proses dan hubungan antarlembaga. Hal ini diperlukan karena transaksi digital luar negeri melibatkan berbagai pihak dalam sistem pembayaran dan administrasi perpajakan.

Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Enam lembaga tersebut terdiri atas lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech. Penunjukan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan sistem pemungutan pajak digital.

Keterlibatan lembaga keuangan dan perusahaan teknologi finansial berkaitan dengan proses transaksi digital yang memerlukan dukungan sistem pembayaran. Melalui mekanisme yang telah ditetapkan, pemungutan PPN diharapkan dapat berjalan lebih tertata.

Namun, DJP belum menyampaikan bahwa seluruh calon lembaga pemungut telah menyelesaikan proses persiapan. Sejumlah calon issuer lainnya masih berada dalam periode stabilisasi.

Inge menyatakan bahwa informasi mengenai penunjukan lembaga baru akan disampaikan setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” tutur Inge.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penunjukan lembaga pemungut masih berjalan secara bertahap. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan berikutnya melalui saluran resmi DJP.

Baca Juga: Daftar Paket Kebijakan Ekonomi 2027, Ada Insentif Pajak hingga KPR Bunga 6 Persen 

Masyarakat Diminta Memahami Kebijakan secara Utuh

Perbincangan mengenai pajak digital perlu dipahami dengan melihat penjelasan resmi pemerintah. DJP telah menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sistem ini ditujukan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, termasuk melalui penguatan mekanisme administrasi dan dukungan teknologi.

Adapun kabar mengenai penerapan pada 9 November 2026 perlu merujuk pada informasi resmi dari otoritas terkait. Masyarakat dan pelaku usaha juga perlu memahami bahwa penerapan sistem pemungutan tidak berarti seluruh transaksi dengan pihak luar negeri otomatis dikenai pajak.

Dengan adanya SPP-TDLN, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme pemungutan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kesetaraan bagi pelaku usaha di sektor digital.

Tags:
Pajak Digital SPP-TDLN Direktorat Jenderal Pajak

Komentar Pengguna