Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah

Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah

12 September 2025 | 07:34 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Musharakah berasal dari kata Arab yang berarti bermitra atau berbagi. Dalam praktiknya, Musharakah adalah akad kerjasama syariah di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal, aset, tenaga, atau keahlian untuk membangun usaha bersama.

Tujuannya adalah berbagi keuntungan sesuai kesepakatan dan menanggung risiko kerugian sesuai porsi kontribusi. Akad ini menjadi alternatif pembiayaan halal tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga.

Baca juga : Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah


⚖️ Fitur Utama & Aturan Musharakah

  1. Kontribusi Modal

    • Bisa berupa uang, aset (tanah, bangunan, mesin), bahkan tenaga atau keahlian.

    • Tidak wajib sama besar antar mitra.

  2. Bagi Hasil

    • Rasio keuntungan ditentukan di awal kontrak.

    • Persentase tidak harus sebanding dengan modal finansial; kontribusi waktu dan tenaga juga dihitung.

  3. Bagi Rugi

    • Kerugian ditanggung berdasarkan porsi kontribusi modal.

    • Setiap mitra wajib ikut menanggung jika usaha merugi.

  4. Manajemen & Keputusan

    • Semua mitra berhak ikut mengelola usaha.

    • Bisa juga menunjuk perwakilan untuk menjalankan bisnis sehari-hari.

  5. Tanggung Jawab Tak Terbatas

    • Dalam Musharakah tradisional, mitra bisa ikut menanggung kewajiban hingga ke aset pribadi.

    • Dalam praktik modern, hal ini bisa diminimalisir lewat Musharakah Mutanaqisah atau badan hukum terbatas.

  6. Keluar dari Kemitraan

    • Mitra bisa keluar kapan saja dengan syarat tidak merugikan bisnis.

    • Proses pembubaran harus jelas dalam kontrak: pembagian aset, modal, laba, dan kerugian.


🏷️ Jenis-Jenis Musharakah

  1. Musharakah Temporer
    Dibuat untuk proyek tertentu dengan durasi terbatas. Kemitraan berakhir setelah proyek selesai.

  2. Musharakah Permanen
    Bersifat jangka panjang tanpa batas waktu tertentu.

  3. Musharakah Mutanaqisah (Diminishing Musharakah)

    • Salah satu mitra secara bertahap membeli porsi mitra lainnya hingga memiliki aset sepenuhnya.

    • Banyak digunakan untuk pembiayaan rumah dan aset produktif.


✅ Kepatuhan Syariah Musharakah

Agar sah, Musharakah harus:

  • Terbebas dari riba (bunga).

  • Tidak melibatkan barang atau jasa haram (alkohol, judi, dsb).

  • Menghindari gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi berlebihan.

Dengan demikian, Musharakah bukan hanya instrumen pembiayaan, tetapi juga wujud ekonomi berbasis keadilan sesuai prinsip Islam.

Baca juga : Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah


📌 Kesimpulan

Musharakah adalah akad kerjasama berbasis syariah yang menekankan:

  • Kontribusi modal & tenaga yang fleksibel.

  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

  • Kerugian ditanggung sesuai modal.

Model ini ideal untuk investasi, proyek usaha, hingga pembiayaan aset seperti rumah dan properti, sekaligus menjadi solusi keuangan halal yang bebas riba.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact