Keboncinta.com-- Bulan Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh, termasuk ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui (busui) yang memiliki kekhawatiran terhadap kesehatan diri maupun bayi.
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak berpuasa dan tidak mampu menggantinya (qadha). Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi rujukan.
Kapan Bumil dan Busui Wajib Membayar Fidyah?
Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayi atau janin, serta tidak mampu mengganti puasa di hari lain, maka wajib membayar fidyah.
Fidyah menjadi bentuk pengganti ibadah puasa dengan cara membantu orang yang membutuhkan.
Bentuk Fidyah
Fidyah dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu:
Contoh:
Jika tidak puasa selama 10 hari, maka:
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat disalurkan melalui beberapa cara:
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan:
Niat Membayar Fidyah
Niat fidyah cukup dilakukan dalam hati. Berikut contoh niatnya:
"Nawaitu an ukhrija fidyati fardhis shiyami lillahi ta’ala."
(Artinya: Saya niat mengeluarkan fidyah sebagai pengganti puasa wajib karena Allah Ta’ala.)
Catatan Penting
Keringanan dalam Islam menunjukkan betapa agama ini sangat memperhatikan kondisi umatnya. Bagi ibu hamil dan menyusui, kesehatan diri dan bayi tetap menjadi prioritas utama.
Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap tertunaikan tanpa mengabaikan kondisi yang ada. Semoga ibadah kita di bulan Ramadan senantiasa diterima dan membawa keberkahan.