Keboncinta.com — Anjing merupakan salah satu hewan yang disebut dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam kisah Ashabul Kahfi di Surah Al-Kahfi. Namun, dalam pembahasan fikih Islam, anjing juga berkaitan dengan persoalan najis, terutama menurut mazhab Syafi‘i.
Di Indonesia, sebagian masyarakat memelihara anjing untuk berbagai keperluan, seperti menjaga rumah, membantu pekerjaan, atau sebagai hewan peliharaan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: bolehkah seorang Muslim membelai anjing?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya menyentuh anjing. Para ulama juga membahas status najis, kondisi ketika sentuhan terjadi, serta tujuan seseorang berinteraksi dengan hewan tersebut.
Dalam jurnal Anjing dalam Perspektif Ta’abbudi versus Ta’aqquli, Qosim Arsadani menjelaskan bahwa anjing memiliki sejumlah karakter positif, seperti kesetiaan dan kecerdasan. Hal ini menjadi salah satu sudut pandang dalam memahami hubungan manusia dengan anjing, selain persoalan hukum fikih.
Sementara itu, penelitian Helda Pauziah dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa kebiasaan anjing menjulurkan lidah merupakan mekanisme biologis untuk mengatur suhu tubuh. Perilaku tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan agresivitas ataupun berkaitan dengan status najis.
Islam juga mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk. Dalam sebuah hadis, diceritakan seorang laki-laki yang memberi minum anjing kehausan hingga memperoleh ampunan Allah SWT. Meski demikian, sikap welas asih tetap perlu berjalan seiring dengan ketentuan syariat.
Berikut penjelasan mengenai hukum membelai anjing, status najisnya, serta ketentuan memelihara anjing menurut pandangan ulama.
Baca Juga: Apakah Mengetahui Rasa Najis Harus dengan Dijilat? Ini Penjelasan Fikih Mazhab Syafi'i
Hukum membelai anjing berkaitan erat dengan pandangan mazhab mengenai status najis tubuh hewan tersebut.
Dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, anjing termasuk najis berat atau mughallazhah. Dalam pandangan ini, bagian tubuh anjing, termasuk bulu, air liur, keringat, dan kotorannya, diperlakukan sebagai najis.
Apabila terjadi kontak dengan najis anjing dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, penyuciannya dilakukan dengan membasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi sejenis sesuai ketentuan fikih.
Sementara itu, mazhab Hanafi membedakan status najis bagian tubuh anjing. Air liur, mulut, dan kotorannya dinilai najis, sedangkan bagian tubuh lainnya tidak diperlakukan dengan hukum yang sama.
Mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Dalam mazhab ini, anjing dipandang suci secara zat. Adapun perintah mencuci bejana yang dijilat anjing dipahami sebagai ketentuan ibadah yang harus ditaati, bukan semata-mata karena zat anjing dianggap najis.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum membelai anjing tidak bisa dilepaskan dari mazhab fikih yang menjadi pedoman seseorang.
Dalam mazhab Syafi‘i, sentuhan terhadap anjing ketika kedua pihak dalam keadaan kering tidak otomatis menyebabkan tangan menjadi najis. Sebab, perpindahan najis dalam ketentuan ini berkaitan dengan adanya kelembapan yang memungkinkan najis berpindah.
Namun, apabila tangan atau tubuh anjing dalam keadaan basah, kontak tersebut dapat menyebabkan najis berpindah. Bagian tubuh yang terkena kemudian perlu disucikan sesuai tata cara menyucikan najis mughallazhah.
Dengan demikian, membelai anjing dalam keadaan kering tidak serta-merta membuat seseorang harus menyucikan tangannya dengan cara khusus. Meski begitu, sikap berhati-hati tetap dapat dilakukan, terutama bagi Muslim yang mengikuti mazhab Syafi‘i.
Dalam mazhab Maliki, sentuhan terhadap anjing tidak menimbulkan konsekuensi najis berdasarkan pandangan bahwa anjing suci secara zat. Mencuci tangan tetap dapat dilakukan untuk menjaga kebersihan.
Interaksi dengan anjing juga perlu dilihat dari tujuan dan kebutuhan yang melatarbelakanginya.
Menyentuh anjing untuk menyelamatkannya dari bahaya, merawatnya, melatihnya untuk tugas tertentu, atau menjalankan pekerjaan yang membutuhkan bantuan anjing memiliki konteks berbeda dari menyentuhnya tanpa tujuan yang jelas.
Islam melarang perbuatan yang menyakiti hewan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir