Pendidikan
Rahman Abdullah

Peluang Naik Jenjang Jabatan Terbuka! Kemenag Siapkan Ribuan Formasi UKKJ Guru Madrasah 2026

Peluang Naik Jenjang Jabatan Terbuka! Kemenag Siapkan Ribuan Formasi UKKJ Guru Madrasah 2026

25 Juli 2026 | 12:59

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengembangan karier guru madrasah melalui sistem berbasis kompetensi. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026 dengan menyediakan ribuan formasi bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Saat ini, Kemenag tengah mematangkan berbagai tahapan persiapan, mulai dari verifikasi data calon peserta hingga penyusunan jadwal pelaksanaan. Langkah tersebut dilakukan agar proses UKKJ berjalan transparan, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Registrasi Dapodik 2027 Resmi Dibuka, Ini Langkah-Langkah yang Wajib Dilakukan Operator Sekolah

Kemenag Siapkan 14.080 Formasi UKKJ Guru Madrasah 2026

Pada pelaksanaan UKKJ tahun 2026, Kementerian Agama menyediakan total 14.080 formasi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional guru madrasah.

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 2.319 formasi untuk jenjang Guru Ahli Muda.

  • 11.761 formasi untuk jenjang Guru Ahli Madya.

Besarnya kuota tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru madrasah untuk meningkatkan jenjang karier berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Verifikasi Data Menjadi Tahapan Penting

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah saat ini masih melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Direktorat GTK Madrasah, Biro SDM Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), serta tim Uji Kompetensi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menegaskan bahwa validitas data menjadi faktor utama agar peserta yang mengikuti UKKJ benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga sangat diperlukan agar data yang dikirim ke sistem pusat telah sesuai sebelum proses seleksi dilaksanakan.

Baca Juga: Masih Sering Melabeli Anak Nakal? Kebiasaan Ini Justru Bisa Berdampak Buruk bagi Tumbuh Kembangnya

UKKJ Tidak Sekadar Kenaikan Jabatan

Fesal Musaad menjelaskan bahwa UKKJ bukan hanya menjadi syarat administratif untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Lebih dari itu, program ini dirancang untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat di kalangan guru madrasah sehingga mereka terus meningkatkan kompetensi profesional yang berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di kelas.

Melalui pendekatan tersebut, kenaikan jenjang diharapkan benar-benar mencerminkan kemampuan dan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya.

Pemanfaatan Platform Digital Terus Diperkuat

Kementerian Agama juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengembangan kompetensi guru.

Pemanfaatan platform digital dinilai mampu memperluas akses pelatihan sehingga guru dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kemampuan tanpa harus selalu mengikuti pelatihan tatap muka.

Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak guru sekaligus mendukung pemerataan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan madrasah.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Belajar! TKA 2026 SMK Kini Terapkan Soal Matematika Sesuai Jurusan, Ini Pembagiannya

Pelaksanaan UKKJ Direncanakan Oktober 2026

Kasubdit Bina GTK Madrasah, Imam Bukhori, menjelaskan bahwa rapat koordinasi saat ini difokuskan pada penyelarasan regulasi, validasi data peserta, serta penyusunan jadwal pelaksanaan.

Setelah proses sinkronisasi selesai, data peserta akan disosialisasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh masing-masing calon peserta.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pelaksanaan UKKJ Guru Madrasah dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Berlandaskan Regulasi yang Berlaku

Pelaksanaan UKKJ Guru Madrasah 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kementerian Agama.

Melalui regulasi tersebut, uji kompetensi menjadi salah satu syarat utama dalam proses promosi dan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.

Melanjutkan Keberhasilan Program Sebelumnya

Pelaksanaan UKKJ tahun 2026 merupakan kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pada tahun 2024, Kementerian Agama mengikuti dua periode UKKJ dan berhasil meluluskan 11.339 guru PNS.

Selanjutnya pada tahun 2025, pelaksanaan UKKJ tidak diselenggarakan karena Kemenag memfokuskan penyelesaian proses kenaikan jenjang bagi guru yang telah dinyatakan lulus. Hingga kini, sebagian besar peserta telah diusulkan kenaikan jenjang, sementara sisanya masih menjalani penyelesaian administrasi.

Baca Juga: Banyak Operator Masih Keliru, Ini Ketentuan Mata Pelajaran PJOK pada Program Kebekerjaan Luar Negeri di Dapodik 2027

Penyediaan 14.080 formasi UKKJ Guru Madrasah 2026 menjadi bukti komitmen Kementerian Agama dalam mempercepat pengembangan karier guru melalui sistem yang berbasis kompetensi. Dengan proses verifikasi data yang matang, dukungan transformasi digital, serta pelaksanaan yang mengacu pada regulasi resmi, UKKJ diharapkan mampu menghasilkan guru-guru profesional yang semakin berkualitas.

Melalui program ini, semakin banyak guru madrasah diharapkan memperoleh kesempatan naik jenjang jabatan secara objektif berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Pada akhirnya, langkah tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.***

Tags:
pendidikan kemenag Info Guru

Komentar Pengguna