Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ yang diterbitkan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyiapkan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: THR ASN vs Pegawai Swasta, Mengapa Potongan Pajaknya Berbeda?
Bentuk Apresiasi kepada Aparatur Negara
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah daerah serta para pensiunan yang selama ini berperan dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Momentum menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut, mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat pada periode tersebut.
Baca Juga: Penentuan 1 Syawal 1447 H Menunggu Sidang Isbat Kemenag, Ini Jadwal dan Prosesnya
Anggaran Bersumber dari APBD
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini berarti setiap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu menyesuaikan perencanaan anggaran mereka agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap menjaga disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah serta memprioritaskan program pelayanan publik.
Baca Juga: Taspen Jelaskan Aturan Otentikasi THR Pensiunan PNS 2026, Tidak Semua Penerima Wajib Verifikasi
Dukung Perputaran Ekonomi Daerah
Selain memberikan manfaat bagi aparatur negara, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Peningkatan daya beli ini berpotensi mendorong perputaran uang di daerah serta menggerakkan berbagai sektor ekonomi, mulai dari perdagangan hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran di APBD.
Langkah ini penting agar penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur daerah dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi para pegawai beserta keluarganya.
Bagi aparatur maupun masyarakat yang ingin mengetahui detail aturan tersebut, dokumen lengkap surat edaran dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.***